Untuk para non asn (honorer) yang berencana ingin mendaftar dalam seleksi CPNS PPPK, sangat penting untuk memperhatikan dan memahami dengan detail syarat serta peraturan yang berlaku.
Hal ini dikarenakan adanya ketentuan khusus yang ditetapkan bagi pelamar dari kalangan non asn honorer.
Kebijakan ini berkaitan erat dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK, yang mengatur tentang struktur kepegawaian di instansi pemerintah.
Sesuai regulasi tersebut, kepegawaian di lingkungan pemerintahan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Sebagai langkah konsekuensial dari peraturan ini, telah dilaksanakan proses Pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berakhir pada 28 November 2023.
Dengan demikian, sangat penting bagi honorer yang ingin mendaftar dalam seleksi CPNS PPPK 2024 untuk mengikuti setiap informasi terkini mengenai syarat dan regulasi yang ditetapkan.
Adapun Pendataan Non ASN ini berisi data Tenaga Honorer yang terdapat dalam Database BKN dan Pegawai non ASN yang sudah bekerja pada Instansi pemerintah.
Hal tersebut sesuai dengan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Oleh karena itu, para tenaga honorer diharapkan untuk memeriksa dan memastikan bahwa data mereka telah terdaftar secara akurat di situs pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Selanjutnya, tenaga honorer juga berkesempatan untuk melakukan verifikasi terhadap status keikutsertaan mereka dalam Pendataan Non ASN melalui situs yang sama.
Cara cek data non asn
Untuk mengakses informasi mengenai Pegawai Non ASN, ikuti langkah-langkah berikut yang akan memandu Anda cara cek data non asn di BKN:
- Kunjungi situs web resmi di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman. Situs ini dirancang untuk memberikan informasi terkini dan relevan terkait Pegawai Non ASN.
- Setelah masuk ke halaman, temukan dan pilih opsi “Instansi” pada menu dropdown. Ini memungkinkan Anda untuk memilih instansi pemerintah tertentu yang informasi Non ASN-nya ingin Anda lihat.
- Setelah memilih instansi yang diinginkan, klik pada tombol atau link “Pengumuman”. Ini akan membawa Anda ke halaman berikutnya yang berisi informasi lebih lanjut.
- Di halaman ini, Anda akan menemukan “Daftar Pegawai Non ASN”. Daftar ini berisi nama-nama dan informasi terkait pegawai Non ASN yang bekerja di instansi yang Anda pilih. Anda dapat memeriksa daftar tersebut untuk menemukan informasi yang relevan.
Syarat pendataan non asn untuk honorer
- Mekanisme Honorarium: Calon peserta harus menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk Instansi Pusat dan dari APBD untuk Instansi Daerah. Penting diperhatikan bahwa pembayaran ini tidak dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.
- Pengangkatan oleh Pimpinan Unit Kerja: Calon harus diangkat setidaknya oleh pimpinan unit kerja, menegaskan bahwa posisi mereka diakui secara resmi dalam struktur organisasi.
- Pengalaman Kerja: Calon harus telah bekerja selama minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Hal ini menunjukkan bahwa mereka memiliki pengalaman kerja yang cukup dalam instansi mereka.
- Batasan Usia: Usia calon harus minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun. Kriteria usia ini memastikan bahwa calon memiliki kematangan profesional dan masih dalam rentang usia produktif.
Cara daftar pendataan non asn
Berikut adalah panduan bagi tenaga non ASN atau honorer yang ingin mendaftar, sebagaimana diuraikan dalam Buku Panduan Pendataan Non ASN:
1. Pembuatan akun pendataan non asn
- Kunjungi portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan Anda telah didaftarkan oleh Admin Instansi Anda.
- Klik pada opsi “Buat Akun” dan isi data yang diminta, seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Setelah mengisi data, klik “Lanjutkan”.
- Jika data Anda telah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi informasi tambahan. Jika belum, akan muncul notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Jika ini terjadi, Anda harus melapor kepada instansi Anda.
- Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman. Ingat dan jaga kerahasiaan informasi ini.
- Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg, dengan ukuran maksimal 200 Kb.
- Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.
2. Cek kartu informasi akun non asn
- Setelah membuat akun, Anda dapat mencetak Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”.
- Untuk login ke akun yang telah dibuat, klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.
3. Login dan mengisi biodata
- Login ke Portal: buka situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Pada halaman utama, masukkan NIK dan password Anda untuk melakukan login.
- Unggah Ijazah Terakhir: setelah berhasil login, Anda perlu mengunggah ijazah terakhir. Pastikan ukuran file ijazah berada dalam rentang 100KB sampai 1MB.
- Pengisian Biodata: setelah mengunggah dokumen ijazah, langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian biodata. Ikuti instruksi di situs untuk melengkapi semua informasi biodata yang diperlukan.
4. Mengisi riwayat kerja
Untuk melanjutkan proses pendataan bagi tenaga honorer, tahapan selanjutnya adalah mengisi riwayat pekerjaan. Dalam pengisian ini, Anda hanya perlu menambahkan riwayat pekerjaan dari instansi tempat Anda saat ini bertugas.
Pastikan bahwa informasi yang diisi benar dan akurat sesuai dengan pengalaman kerja Anda di instansi tersebut. Mengisi riwayat pekerjaan dengan tepat merupakan bagian penting dalam proses pendataan ini, yang merupakan persiapan untuk seleksi CPNS & PPPK 2024.
5. Resume pendataan non asn
Apabila tenaga honorer telah melengkapi riwayat pekerjaan, langkah berikutnya dalam proses pendataan adalah sebagai berikut:
- Setelah selesai mengisi riwayat pekerjaan, tenaga honorer akan diarahkan ke halaman resume. Di sini, seluruh informasi dan dokumen yang telah diisi dan diunggah akan ditampilkan.
- Penting bagi tenaga honorer untuk memeriksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi. Ini untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang diberikan akurat dan tidak ada kesalahan.
- Setelah yakin dengan kebenaran semua data, tandai kotak persetujuan dengan memberikan tanda ceklis. Ini menunjukkan bahwa Anda telah menyetujui semua informasi yang disediakan.
- Selanjutnya, klik tombol “Akhiri Proses Pendataan” untuk menyelesaikan proses pendataan Anda.
- Sebagai bukti partisipasi dalam pendataan, Anda dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN. Kartu ini bisa berguna sebagai dokumen resmi yang menunjukkan partisipasi Anda dalam proses pendataan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam menavigasi proses pendataan dengan lebih mudah dan efisien. Selamat melanjutkan perjalanan karir Anda dengan langkah yang lebih pasti.