Gaji Kejaksaan 2024 menjadi salah satu informasi yang dinanti-nantikan oleh banyak orang. Kebutuhan hidup yang semakin meningkat membuat banyak calon pegawai mencari tahu berapa besaran gaji yang mereka akan terima ketika bergabung dengan Kejaksaan.
Tak hanya gaji pokok, tunjangan kinerja juga menjadi pertimbangan penting bagi mereka yang ingin meniti karier sebagai PNS di Kejaksaan.
Gaji Kejaksaan 2024 telah menjadi pembahasan hangat, terutama bagi mereka yang tertarik untuk bergabung dengan lembaga ini melalui seleksi CPNS 2024
Informasi mengenai gaji dan tunjangan kinerja yang ditawarkan menjadi kunci utama dalam menarik minat para pelamar.
Sebagai pegawai negeri, gaji yang diterima oleh PNS Kejaksaan ditentukan berdasarkan golongan dan kelas jabatan yang mereka miliki.
Gaji Kejaksaan Agung di Tahun 2024
Berikut ini rincian lebih lengkap mengenai besaran gaji Kejaksaan lengkap dengan tunjangannya:
1. Gaji Kejaksaan Lulusan SMA
Gaji Kejaksaan Golongan I
Gaji Kejaksaan untuk golongan I berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500. Golongan ini umumnya diisi oleh PNS dengan pendidikan terendah seperti lulusan SD atau SMP.
Gaji Kejaksaan Golongan II
PNS Kejaksaan yang masuk dalam golongan II akan menerima gaji mulai dari Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000. Golongan ini umumnya diisi oleh mereka yang memiliki pendidikan SMA atau D-III.
2. Gaji Kejaksaan Lulusan S1 – S3
Gaji Kejaksaan Golongan III
Gaji Kejaksaan untuk golongan III berkisar antara Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000. Golongan ini umumnya diisi oleh mereka yang memiliki pendidikan S1 hingga S3.
Gaji Kejaksaan Golongan IV
Golongan IV menawarkan gaji mulai dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Golongan ini biasanya diisi oleh PNS dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi serta memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang lebih besar.
Tunjangan Kinerja Kejaksaan Berdasarkan Jabatan
Tunjangan kinerja juga menjadi bagian penting dari penghasilan seorang PNS Kejaksaan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan yang diemban oleh seorang pegawai.
Berikut adalah rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan:
Kelas Jabatan I
Pegawai dengan kelas jabatan I akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp2.531.250. Kelas jabatan I umumnya diisi oleh pegawai dengan tanggung jawab yang lebih ringan dan merupakan posisi awal bagi seorang PNS.
Kelas Jabatan II
Tunjangan kinerja bagi kelas jabatan II adalah sebesar Rp2.708.250. Pegawai di kelas jabatan II biasanya telah memiliki pengalaman dan tanggung jawab yang lebih besar daripada kelas jabatan I.
Kelas Jabatan III
Penerima tunjangan kinerja di kelas jabatan III akan mendapatkan sebesar Rp2.898.000. Kelas jabatan III umumnya diisi oleh pegawai yang memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam pengelolaan tugas dan proyek tertentu.
Kelas Jabatan IV
Tunjangan kinerja bagi kelas jabatan IV adalah sebesar Rp2.985.000. Pegawai di kelas jabatan IV biasanya telah memiliki pengalaman yang cukup dan bertanggung jawab atas proyek-proyek yang lebih kompleks.
Kelas Jabatan V
Penerima tunjangan kinerja di kelas jabatan V akan mendapatkan sebesar Rp3.134.250. Kelas jabatan V biasanya diisi oleh pegawai yang memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola departemen atau divisi tertentu.
Kelas Jabatan VI
Tunjangan kinerja bagi kelas jabatan VI adalah sebesar Rp3.510.400. Pegawai di kelas jabatan VI biasanya memiliki pengalaman yang luas dan bertanggung jawab atas strategi dan kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.
Kelas Jabatan VII
Penerima tunjangan kinerja di kelas jabatan VII akan mendapatkan sebesar Rp3.915.950. Kelas jabatan VII umumnya diisi oleh pegawai yang memiliki tanggung jawab eksekutif dan bertanggung jawab atas keputusan strategis di organisasi.
Kelas Jabatan VIII
Tunjangan kinerja bagi kelas jabatan VIII adalah sebesar Rp4.595.150. Pegawai di kelas jabatan VIII biasanya merupakan pimpinan departemen atau divisi dan bertanggung jawab atas strategi bisnis organisasi.
Kelas Jabatan IX
Penerima tunjangan kinerja di kelas jabatan IX akan mendapatkan sebesar Rp5.079.200. Kelas jabatan IX biasanya diisi oleh pejabat tinggi yang memiliki pengaruh besar dalam pembuatan keputusan organisasi.
Kelas Jabatan X
Tunjangan kinerja bagi kelas jabatan X adalah sebesar Rp5.979.200. Pegawai di kelas jabatan X biasanya merupakan pejabat tinggi yang memiliki tanggung jawab penuh atas semua aspek operasional organisasi.
Kelas Jabatan XI
Penerima tunjangan kinerja di kelas jabatan XI akan mendapatkan sebesar Rp8.757.600. Kelas jabatan XI biasanya diisi oleh pejabat tinggi yang memiliki tanggung jawab atas kebijakan strategis dan pengelolaan sumber daya organisasi.
Kelas Jabatan XII
Tunjangan kinerja bagi kelas jabatan XII adalah sebesar Rp9.896.000. Pegawai di kelas jabatan XII biasanya merupakan pimpinan tertinggi di organisasi dan bertanggung jawab atas arah keseluruhan organisasi.
Kelas Jabatan XIII
Penerima tunjangan kinerja di kelas jabatan XIII akan mendapatkan sebesar Rp10.936.000. Kelas jabatan XIII biasanya diisi oleh pejabat tinggi yang memiliki pengaruh besar dalam kebijakan pemerintah dan pengelolaan sumber daya nasional.
Kelas Jabatan XIV
Tunjangan kinerja bagi kelas jabatan XIV adalah sebesar Rp17.064.000. Pegawai di kelas jabatan XIV biasanya merupakan pejabat tinggi yang bertanggung jawab atas kebijakan nasional dan strategi pemerintah.
Kelas Jabatan XV
Penerima tunjangan kinerja di kelas jabatan XV akan mendapatkan sebesar Rp19.280.000. Kelas jabatan XV biasanya diisi oleh pejabat tinggi yang memiliki peran strategis dalam kebijakan dan pengambilan keputusan nasional.
Kelas Jabatan XVI
Tunjangan kinerja bagi kelas jabatan XVI adalah sebesar Rp27.577.500. Pegawai di kelas jabatan XVI biasanya merupakan pejabat tinggi yang memiliki tanggung jawab atas strategi nasional dan pengambilan keputusan penting.
Kelas Jabatan XVII
Penerima tunjangan kinerja di kelas jabatan XVII akan mendapatkan sebesar Rp33.240.000. Kelas jabatan XVII biasanya diisi oleh pejabat tinggi yang memiliki pengaruh besar dalam kebijakan luar negeri dan hubungan internasional.
Kelas Jabatan XVII (Non-Grade)
Tunjangan kinerja bagi kelas jabatan XVII non-grade adalah sebesar Rp38.226.000. Kelas jabatan XVII non-grade biasanya diisi oleh pejabat tinggi yang memiliki peran penting dalam diplomasi internasional dan kebijakan global.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa gaji Kejaksaan 2024 sangatlah bervariasi, tergantung pada golongan dan kelas jabatan yang diemban oleh seorang pegawai.
Selain itu, tunjangan kinerja juga menjadi tambahan yang signifikan dalam penghasilan seorang PNS Kejaksaan.
Dengan informasi yang lengkap dan jelas mengenai besaran gaji dan tunjangan kinerja ini, diharapkan dapat membantu para calon pelamar dalam merencanakan karier mereka di Kejaksaan.