Gaji 13 PNS adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, dan pensiunan.
Biasanya, gaji ini dicairkan menjelang pertengahan tahun, sering kali bersamaan dengan awal tahun ajaran baru, untuk membantu keluarga PNS dalam memenuhi biaya pendidikan.
Besaran gaji 13 PNS ini dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan sebelumnya, sehingga jumlahnya bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, dan masa kerja masing-masing pegawai.
Pencairan Gaji 13 PNS
Untuk tahun 2024, besaran gaji 13 PNS ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
Komponen ini meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang merupakan aparatur negara dan pejabat negara, gaji 13 PNS akan dibayarkan hanya satu kali, dengan nilai yang paling besar di antara keduanya.
Jika seseorang menerima pensiun pribadi dan juga pensiun janda/duda, maka gaji 13 PNS akan diberikan untuk keduanya.
Yoka menjelaskan bahwa pembayaran gaji 13 PNS tahun 2024 ini tidak akan dipotong untuk iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Adapun besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan anggota TNI/Polri yang masih aktif diatur dalam PP 14 Tahun 2024.
Tahun ini, pemerintah memberikan gaji ke-13 dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Kapan Gaji 13 PNS Cair?
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah menetapkan rencana pencairan gaji 13 PNS untuk tahun 2024 dalam waktu dekat.
Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa proses pencairan akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada bulan Juni 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua prosedur administrasi dan teknis berjalan lancar, sehingga dana tersebut dapat diterima oleh para penerima tepat waktu.
Perusahaan Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) menyatakan komitmennya untuk menyalurkan gaji ke-13 kepada PNS mulai tanggal 3 Juni 2024, termasuk kepada penerima pensiun PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Yoka Krisma Wijaya, Corporate Secretary Taspen, mengungkapkan bahwa pembayaran gaji 13 PNS akan dilakukan secara otomatis oleh Taspen langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Jadwal pencairan gaji 13 PNS ini juga telah diatur secara resmi dalam peraturan yang sama.
Pasal 12 ayat (1) sampai (3) dari peraturan tersebut menegaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Besaran gaji ke-13 akan ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
Berapa Gaji 13 PNS?
Perlu dipahami bahwa gaji ke-13 PNS terdiri dari beberapa komponen yang masing-masing memiliki bobot dan besaran yang telah ditetapkan.
Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah komponen-komponen utama dari gaji ke-13 PNS:
1. Gaji Pokok
a. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
– Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
– Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
– Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
b. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
– Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
– Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
– Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
– Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
c. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
– Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
– Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
– Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
d. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
– Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
– Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
– Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
– Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan merupakan salah satu komponen penting dalam gaji ke-13 PNS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, besaran tunjangan pangan bervariasi sesuai dengan golongan PNS.
Sebagai contoh, PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari, sedangkan untuk golongan IV mencapai Rp 41 ribu per hari.
Untuk TNI/Polri, besaran tunjangan pangan ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
3. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga meliputi tunjangan untuk suami/istri dan anak-anak PNS.
Besarannya masih mengacu pada PP Nomor 7 tahun 1977, di mana tunjangan untuk suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan untuk anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
4. Tunjangan Umum
Tunjangan umum merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS pada jenjang eselon I-IV.
Besaran tunjangan ini juga telah ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku.
5. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah bentuk penghargaan atas kinerja yang baik yang diberikan kepada pegawai di lembaga atau instansi tertentu.
Besaran tunjangan kinerja PNS ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Penting untuk dicatat bahwa standar tunjangan kinerja PNS dapat berbeda antara satu K/L dengan K/L lainnya.
Dengan memahami komponen-komponen ini, diharapkan PNS dapat lebih mengoptimalkan manfaat dari gaji ke-13 dan memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kontribusi dan kinerja mereka dalam melayani negara dan masyarakat.
Pencairan gaji ke-13 tahun 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS, PPPK, TNI/Polri, serta para pensiunan.
Dengan alokasi anggaran sebesar Rp50,8 triliun, diharapkan langkah ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam meningkatkan daya beli masyarakat.
Bagi para penerima, gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka, terutama menjelang periode penting seperti tahun ajaran baru dan kebutuhan lainnya.
Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa seluruh hak pegawai negeri dan pensiunan terpenuhi secara optimal.
Klo dapat gaji 13 mo saya gunakan buat ikut kurban 1/7 ekor sapi
Semoga berkah
ASN Guru di Pontianak mengapa tidak mendapatkan uang makan