Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Salah satu aspek penting dari PPPK adalah penggolongannya yang mempengaruhi pangkat, golongan pppk, dan besaran gaji.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendetail mengenai golongan PPPK, pangkat, dan gaji yang berlaku, serta bagaimana sistem ini diatur oleh peraturan pemerintah.
Pangkat Golongan PPPK
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Berikut adalah rincian golongan PPPK untuk berbagai profesi, yang mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.
1. Guru
Rincian golongan PPPK untuk profesi guru:
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX) – Memiliki kompetensi dasar dan mampu melaksanakan tugas mengajar dengan baik.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Memiliki kualifikasi pendidikan lebih tinggi, mampu mengembangkan metode pengajaran.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Berpendidikan doktor, dapat melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan.
2. Dokter
Rincian golongan PPPK untuk profesi dokter:
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX) – Memiliki gelar sarjana kedokteran dan dapat memberikan pelayanan medis dasar.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Gelar magister dengan spesialisasi tertentu dalam bidang kedokteran.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Gelar doktor dalam bidang kedokteran, berkompeten dalam riset medis dan pengembangan kebijakan kesehatan.
3. Dokter Gigi
Rincian golongan PPPK untuk profesi dokter gigi:
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX) – Gelar sarjana gigi, memberikan perawatan gigi dasar.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Memiliki gelar magister dalam spesialisasi tertentu di bidang kedokteran gigi.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Pendidikan doktor dalam bidang kedokteran gigi, dapat menangani kasus kompleks.
4. Bidan
Rincian golongan PPPK untuk profesi bidan:
- Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI) – Bidan dengan pendidikan diploma dua, dapat memberikan layanan persalinan dasar.
- Terampil: Diploma Tiga Linier (Golongan VII) – Pendidikan lebih tinggi, dapat menangani kasus persalinan yang lebih kompleks.
- Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) – Memiliki kualifikasi lebih tinggi, mampu mengelola praktik kebidanan.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Pendidikan magister, dapat melakukan penelitian dan pengembangan kebidanan.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Gelar doktor, berkompetensi dalam penelitian dan kebijakan kesehatan ibu dan anak.
5. Perawat
Rincian golongan PPPK untuk profesi perawat:
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI) – Perawat dengan pendidikan diploma dua, dapat memberikan perawatan medis dasar.
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII) – Pendidikan lebih tinggi, dapat mengelola kasus perawatan yang lebih rumit.
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX) – Gelar sarjana, mampu melakukan tugas perawatan lebih lanjut.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Pendidikan magister, dapat mengelola program kesehatan dan penelitian.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Gelar doktor dalam bidang keperawatan, berkompetensi dalam riset dan pengembangan.
6. Terapis Gigi dan Mulut
Rincian golongan PPPK untuk profesi terapis gigi dan mulut:
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI) – Terapi dasar untuk masalah gigi dan mulut.
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII) – Terapi yang lebih kompleks.
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX) – Kualifikasi lebih tinggi dalam terapi gigi dan mulut.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Pendidikan magister, pengembangan dan penelitian di bidang terapi gigi dan mulut.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Gelar doktor, berkompetensi dalam riset dan kebijakan kesehatan gigi dan mulut.
7. Apoteker
Rincian golongan PPPK untuk profesi apoteker:
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX) – Pendidikan sarjana apoteker, mampu menangani pengelolaan obat.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Gelar magister dalam spesialisasi tertentu, mampu melakukan penelitian di bidang farmasi.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Gelar doktor, berkompetensi dalam riset farmasi dan pengembangan kebijakan.
8. Asisten Apoteker
Rincian golongan PPPK untuk profesi asisten apoteker:
- Pemula: SMA/Sederajat (Golongan V) – Pendidikan dasar, membantu tugas apoteker.
- Pemula: Diploma I Linier (Golongan V) – Pendidikan diploma satu, kemampuan dasar dalam pengelolaan obat.
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI) – Pendidikan lebih tinggi, kemampuan mengelola resep dan obat.
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII) – Pendidikan yang lebih maju, mampu menangani tugas lebih kompleks.
9. Pranata Laboratorium Kesehatan
Rincian golongan PPPK untuk profesi pranata laboratorium kesehatan:
- Pemula: SMA/Sederajat (Golongan V) – Pendidikan dasar, membantu pekerjaan laboratorium.
- Pemula: Diploma I Linier (Golongan V) – Pendidikan diploma satu, mampu menjalankan tugas laboratorium dasar.
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI) – Pendidikan yang lebih tinggi, kemampuan mengelola laboratorium.
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII) – Pendidikan lebih lanjut, mengelola dan memonitor pekerjaan laboratorium.
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX) – Gelar sarjana, kemampuan dalam penelitian dan pengembangan laboratorium.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Pendidikan magister, berkompetensi dalam penelitian dan kebijakan laboratorium.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Gelar doktor, berkompetensi dalam riset lanjutan dan kebijakan kesehatan.
10. Teknisi Elektromedis
Rincian golongan PPPK untuk profesi teknisi elektromedis:
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI) – Pendidikan dasar dalam teknik elektromedis.
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII) – Pendidikan lebih tinggi, menangani peralatan medis kompleks.
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX) – Gelar sarjana, mampu mengelola dan melakukan perawatan alat medis.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Pendidikan magister, dapat menangani proyek dan penelitian teknis.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Gelar doktor, berkompetensi dalam pengembangan dan riset peralatan medis.
11. Perekam Medis
Rincian golongan PPPK untuk profesi perekam medis:
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI) – Pendidikan dasar dalam pencatatan medis.
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII) – Pendidikan lebih tinggi, kemampuan mengelola data medis.
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX) – Gelar sarjana, mampu melakukan analisis data medis.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Pendidikan magister, berkompetensi dalam manajemen dan penelitian data medis.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Gelar doktor, berkompetensi dalam riset lanjutan dan pengembangan sistem pencatatan medis.
12. Fisioterapis
Rincian golongan PPPK untuk profesi fisioterapis:
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI) – Pendidikan dasar dalam fisioterapi.
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII) – Pendidikan lebih tinggi, menangani kasus fisioterapi lebih kompleks.
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX) – Gelar sarjana, mampu mengelola praktik fisioterapi.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Pendidikan magister, berkompetensi dalam pengembangan dan penelitian fisioterapi.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Gelar doktor, berkompetensi dalam riset lanjutan dan kebijakan fisioterapi.
13. Radiografer
Rincian golongan PPPK untuk profesi radiografer:
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI) – Pendidikan dasar dalam radiografi.
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII) – Pendidikan lebih tinggi, kemampuan menangani prosedur radiografi kompleks.
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX) – Gelar sarjana, mengelola unit radiografi.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Pendidikan magister, berkompetensi dalam riset dan pengembangan radiografi.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Gelar doktor, berkompetensi dalam penelitian dan kebijakan radiografi.
14. Sanitarian
Rincian golongan PPPK untuk profesi sanitarian:
- Pemula: SMA/Sederajat (Golongan V) – Pendidikan dasar dalam sanitasi.
- Pemula: Diploma I Linier (Golongan V) – Pendidikan diploma satu, kemampuan dasar dalam pengelolaan sanitasi.
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI) – Pendidikan lebih tinggi, mampu mengelola program sanitasi.
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII) – Pendidikan lebih lanjut, menangani program sanitasi yang kompleks.
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX) – Gelar sarjana, mengelola program sanitasi dan kesehatan masyarakat.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Pendidikan magister, berkompetensi dalam riset sanitasi dan kesehatan masyarakat.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Gelar doktor, berkompetensi dalam pengembangan dan kebijakan sanitasi.
15. Nutrisionis
Rincian golongan PPPK untuk profesi nutrisionis:
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI) – Pendidikan dasar dalam nutrisi.
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII) – Pendidikan lebih tinggi, mampu memberikan konsultasi nutrisi.
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX) – Gelar sarjana, mengelola program nutrisi.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Pendidikan magister, berkompetensi dalam riset dan pengembangan nutrisi.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Gelar doktor, berkompetensi dalam penelitian lanjutan dan kebijakan nutrisi.
16. Epidemiolog Kesehatan
Rincian golongan PPPK untuk profesi epidemiolog kesehatan:
- Pemula: SMA/Sederajat (Golongan V) – Pendidikan dasar dalam epidemiologi.
- Pemula: Diploma I Linier (Golongan V) – Pendidikan diploma satu, kemampuan dasar dalam analisis epidemiologi.
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI) – Pendidikan lebih tinggi, kemampuan mengelola data epidemiologi.
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII) – Pendidikan lebih lanjut, menangani analisis epidemiologi yang kompleks.
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX) – Gelar sarjana, berkompetensi dalam manajemen epidemiologi.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Pendidikan magister, berkompetensi dalam riset dan kebijakan epidemiologi.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Gelar doktor, berkompetensi dalam penelitian lanjutan dan pengembangan kebijakan epidemiologi.
17. Entomolog Kesehatan
Rincian golongan PPPK untuk profesi entomolog kesehatan:
- Pemula: SMA/Sederajat (Golongan V) – Pendidikan dasar dalam entomologi kesehatan.
- Pemula: Diploma I Linier (Golongan V) – Pendidikan diploma satu, kemampuan dasar dalam analisis entomologi.
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI) – Pendidikan lebih tinggi, mengelola masalah entomologi.
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII) – Pendidikan lebih lanjut, menangani kasus entomologi yang kompleks.
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX) – Gelar sarjana, mengelola penelitian entomologi kesehatan.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Pendidikan magister, berkompetensi dalam riset dan pengembangan entomologi kesehatan.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Gelar doktor, berkompetensi dalam penelitian lanjutan dan kebijakan entomologi kesehatan.
18. Refraksionis Optisien
Rincian golongan PPPK untuk profesi refraksionis optisien:
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI) – Pendidikan dasar dalam refraksi optik.
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII) – Pendidikan lebih tinggi, menangani kasus refraksi yang lebih kompleks.
19. Administrator Kesehatan
Rincian golongan PPPK untuk profesi administrator kesehatan:
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX) – Gelar sarjana dalam administrasi kesehatan, mengelola administrasi rumah sakit atau klinik.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Pendidikan magister, mampu menangani administrasi kesehatan yang lebih kompleks.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Gelar doktor, berkompetensi dalam riset dan pengembangan kebijakan administrasi kesehatan.
20. Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Rincian golongan PPPK untuk profesi penyuluh kesehatan masyarakat:
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI) – Pendidikan dasar dalam penyuluhan kesehatan.
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII) – Pendidikan lebih tinggi, mengelola program penyuluhan kesehatan.
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX) – Gelar sarjana, mengelola dan menilai program penyuluhan.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Pendidikan magister, berkompetensi dalam penelitian dan pengembangan penyuluhan kesehatan.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Gelar doktor, berkompetensi dalam kebijakan dan riset penyuluhan kesehatan.
21. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Rincian golongan PPPK untuk profesi penguji keselamatan dan kesehatan kerja:
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX) – Gelar sarjana, mengelola dan menguji keselamatan dan kesehatan kerja.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Pendidikan magister, berkompetensi dalam pengembangan dan penelitian keselamatan kerja.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Gelar doktor, berkompetensi dalam kebijakan dan riset keselamatan dan kesehatan kerja.
22. Pranata Humas
Rincian golongan PPPK untuk profesi pranata humas:
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI) – Pendidikan dasar dalam humas.
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII) – Pendidikan lebih tinggi, mengelola komunikasi publik.
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX) – Gelar sarjana, mengelola dan merancang strategi humas.
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) – Pendidikan magister, berkompetensi dalam riset dan pengembangan humas.
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) – Gelar doktor, berkompetensi dalam kebijakan dan riset humas.
Golongan PPPK dan Gaji
Berikut adalah rincian gaji berdasarkan golongan pppk yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Golongan I
Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200
Golongan II
Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900
Golongan III
Masa kerja minimal: Rp 2.043.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200
Golongan IV
Masa kerja minimal: Rp 2.129.500
Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600
Golongan V
Masa kerja minimal: Rp 2.325.600
Masa kerja maksimal: Rp 3.879.700
Golongan VI
Masa kerja minimal: Rp 2.539.700
Masa kerja maksimal: Rp 4.043.800
Golongan VII
Masa kerja minimal: Rp 2.647.200
Masa kerja maksimal: Rp 4.124.900
Golongan VIII
Masa kerja minimal: Rp 2.759.100
Masa kerja maksimal: Rp 4.393.100
Golongan IX
Masa kerja minimal: Rp 2.966.500
Masa kerja maksimal: Rp 4.872.000
Golongan X
Masa kerja minimal: Rp 3.091.900
Masa kerja maksimal: Rp 5.078.000
Golongan XI
Masa kerja minimal: Rp 3.222.700
Masa kerja maksimal: Rp 5.292.800
Golongan XII
Masa kerja minimal: Rp 3.359.000
Masa kerja maksimal: Rp 5.516.800
Golongan XIII
Masa kerja minimal: Rp 3.501.100
Masa kerja maksimal: Rp 5.750.100
Golongan XV
Masa kerja minimal: Rp 3.803.500
Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900
Golongan XVI
Masa kerja minimal: Rp 3.964.500
Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100
Golongan XVII
Masa kerja minimal: Rp 4.132.200
Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500