4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu & Penuh Waktu

pppk paruh waktu
DAFTAR ISI

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menghapus skema tenaga honorer. Sebagai penggantinya, hadir status baru bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbagi menjadi dua jenis: PPPK Penuh Waktu dan paruh waktu

Dari kedua jenis ini, PPPK dengan status paruh waktu adalah yang masih tergolong baru dan belum banyak dikenal publik.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang PPPK Paruh Waktu, mulai dari definisi, tujuan, hingga perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK dengan status paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki jam kerja lebih sedikit dibandingkan dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu.

pppk paruh waktu
Source image: bkn.go.id

Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan untuk bekerja selama 4 jam setiap hari. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki jam kerja 8 jam per hari.

Istilah PPPK Paruh Waktu pertama kali muncul dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN 2023.

Menurut publikasi Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI (2023), PPPK dengan status paruh waktu juga diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 7 jam sehari atau di bawah 35 jam dalam seminggu.

Dengan status ini, PPPK Paruh Waktu tetap dapat memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) karena termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tujuan Diadakan PPPK Paruh Waktu

Kehadiran PPPK dengan status paruh waktu bertujuan untuk mengatasi dampak dari penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. Sesuai dengan UU ASN 2023, ASN terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

pppk paruh waktu
Source image: goraedu.com

Namun, dengan adanya penghapusan tenaga honorer, PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi solusi yang efektif untuk mengakomodasi tenaga honorer yang terdampak, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Berdasarkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) per 2023, terdapat sekitar 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.

Hanya sebagian dari mereka yang berpeluang untuk menjadi PPPK Penuh Waktu, sementara sisanya dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu untuk Siapa?

PPPK dengan status paruh waktu ditujukan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak berhasil mendapatkan posisi yang sesuai.

Dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang tidak berhasil memenuhi syarat untuk formasi PPPK Penuh Waktu akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Rekrutmen PPPK untuk tahun 2024 akan membuka sebanyak 1.031.554 lowongan, dengan prioritas untuk:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II.
  • Tenaga honorer yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN.
  • Pegawai honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dalam dua tahun terakhir.

Bagi PPPK Guru, ada kriteria khusus yang diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 348 Tahun 2024, termasuk pelamar prioritas yang sudah memenuhi ambang batas nilai.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2024

Meskipun besaran gaji PPPK Paruh Waktu belum dibahas lebih lanjut oleh DPR dan Pemerintah, diperkirakan gajinya akan lebih kecil dibandingkan tenaga honorer Penuh Waktu. Hal ini disebabkan oleh penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang.

gaji pppk paruh waktu
Source image: detikcom

Sebagai gambaran, gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, dengan kisaran Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan.

“Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkinlah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak,” kata Guspardi, seperti yang dikutip dari Detik pada Jumat, 14 Juli 2023.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Terdapat beberapa perbedaan signifikan antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, antara lain:

  1. Jam Kerja:
    • PPPK Paruh Waktu: Bekerja 4 jam per hari.
    • PPPK Penuh Waktu: Bekerja 8 jam per hari.
  2. Gaji:
    • PPPK Paruh Waktu: Menerima gaji yang lebih rendah karena jam kerja yang lebih sedikit.
    • PPPK Penuh Waktu: Menerima gaji lebih besar dengan jam kerja penuh.
  3. Seleksi:
    • PPPK Paruh Waktu: Tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu, tetapi dapat diangkat berdasarkan pertimbangan lain.
    • PPPK Penuh Waktu: Harus lolos seleksi untuk diangkat sebagai pegawai.
  4. Mekanisme Rekrutmen:
    • PPPK Paruh Waktu: Diangkat melalui skema pengusulan jika tidak memenuhi kualifikasi untuk posisi yang tersedia.
    • PPPK Penuh Waktu: Direkrut melalui proses seleksi resmi dan dinyatakan lolos.

Ebook Gratis!!

download ebook contoh soal CPNS 2021

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan/ TNI/ POLRI terbaru  langsung di Email-mu

Picture of Akhmad Furqan Dzulkarnain
Akhmad Furqan Dzulkarnain
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Post Terbaru

Berhasil!

Silahkan pilih ebook yg Kamu inginkan