Honorer Wajib Baca! 3 Peraturan MenPAN RB Terbaru soal PPPK

peraturan menpan rb
DAFTAR ISI

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah mengeluarkan serangkaian peraturan MenPAN RB tentang PPPK, yang tentu penting untuk diketahui oleh tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Bagi honorer yang masih menunggu kejelasan status kepegawaiannya, berikut adalah tiga peraturan MenPAN RB yang harus dicermati, terutama soal pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Peraturan MenPAN RB Tentang PPPK Paruh Waktu & Honorer R2 R3

Menteri MenPAN RB, Rini Widyantini, telah mengeluarkan beberapa regulasi penting yang mempengaruhi status tenaga honorer.

peraturan menpan rb
source : ropeg.kemkes.go.id

Salah satu kebijakan yang sangat diperhatikan adalah pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini diatur melalui Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 pada peraturan MenPAN RB, yang mengatur pengalihan tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu) adalah bentuk kontrak kerja di instansi pemerintah untuk tenaga non-PNS yang bekerja dengan waktu yang lebih singkat dari pegawai tetap atau penuh waktu yang dapat kode R2 atau R3 saat tes PPPK.

Berbeda dengan PPPK biasa, yang biasanya memiliki jam kerja penuh, PPPK paruh waktu hanya bekerja dalam durasi yang lebih sedikit, bisa di bawah 40 jam per minggu.

Meskipun begitu, mereka tetap mendapatkan hak-hak seperti upah, tunjangan, dan perlindungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, meskipun biasanya proporsional dengan jam kerja yang dijalani.

Ini memberikan fleksibilitas, baik untuk pemerintah dalam hal anggaran maupun untuk individu yang membutuhkan jadwal kerja lebih fleksibel.

Gaji dan Status PPPK Paruh Waktu

Gaji dan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan instansi tempat mereka bekerja.

Namun, umumnya, PPPK paruh waktu akan menerima gaji yang dihitung berdasarkan proporsi jam kerja mereka dibandingkan dengan PPPK full-time.

Statusnya tetap sebagai pegawai pemerintah, tetapi dengan kontrak kerja yang lebih fleksibel, sesuai dengan waktu yang mereka habiskan untuk bekerja.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Gaji: Biasanya, gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan tarif per jam atau sesuai dengan perjanjian yang ditentukan dalam kontrak kerja.
  2. Status: PPPK paruh waktu tetap memiliki status sebagai pegawai pemerintah, tetapi dengan kontrak yang lebih fleksibel dan tidak sepenuhnya penuh waktu. Mereka mungkin tidak mendapatkan semua tunjangan atau fasilitas yang diperoleh oleh pegawai penuh waktu, tergantung pada aturan yang berlaku.
  3. Tunjangan: Tunjangan bisa berbeda, dan beberapa tunjangan mungkin hanya berlaku untuk pegawai penuh waktu.

Karena aturan mengenai PPPK ini bisa bervariasi di tiap daerah atau instansi, penting untuk selalu mengecek ketentuan khusus yang berlaku di tempat kerja masing-masing.

Regulasi Terbaru MenPAN RB

Peraturan MenPAN RB terkait regulasi mencakup berbagai bidang penting dalam manajemen pegawai negeri, termasuk sistem pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengembangan kompetensi aparatur, serta reformasi dalam hal pelayanan publik.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk memodernisasi birokrasi, dengan penerapan teknologi digital yang lebih luas dan sistem yang lebih transparan dalam pengelolaan anggaran, pengawasan, dan penilaian kinerja.

peraturan menpan rb
source : www.menpan.go.id

Salah satu tujuan utama dari regulasi tersebut adalah untuk menciptakan birokrasi yang lebih bersih, akuntabel, serta responsif terhadap dinamika yang ada di masyarakat dan perkembangan negara.

Selain itu, regulasi terbaru ini dapat mencakup perubahan dalam mekanisme pengangkatan pegawai, penataan ulang struktur organisasi di instansi pemerintah, hingga peningkatan sistem rekrutmen yang lebih terbuka dan berbasis pada kompetensi, bukan hanya pada senioritas.

Berikut adalah tiga regulasi peraturan MenPAN RB terbaru yang harus diperhatikan oleh tenaga honorer:

  1. KepmenPAN-RB No 15 Tahun 2025 : Mengatur kriteria tambahan untuk pelamar PPPK, termasuk bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan mekanisme pengolahan nilai seleksi PPPK dengan tahun anggaran 2024.
  2. KepmenPAN-RB No 16 Tahun 2025 : Mengatur mekanisme PPPK Paruh Waktu yang lebih rinci, termasuk pengaturan jabatan bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi.
  3. Surat MenPAN RB No B/239/M.SM.01.00/2025 : Menginstruksikan daerah untuk memasukkan honorer K2 dan non-ASN yang terdaftar dalam database BKN (R2, R3) tanpa formasi ke dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK sebelumnya, peraturan MenPAN RB terbaru ini menjadi angin segar.

Dengan adanya kebijakan PPPK Paruh Waktu, honorer yang masuk dalam kategori R2 (eks THK-II) dan R3 (tenaga honorer yang terdata di BKN) masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK, meskipun tanpa mendapatkan formasi penuh.

Meski regulasi ini sudah disiapkan, masih ada beberapa tantangan, terutama terkait dengan kekhawatiran honorer tentang masa depan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.

Beberapa kelompok honorer juga menyuarakan ketidakpastian terkait keberlanjutan kebijakan ini, mengingat status mereka yang masih dapat berubah.

Namun, pemerintah melalui Peraturan MenPAN RB berharap agar kebijakan ini dapat memberi solusi bagi masalah tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kejelasan status.

Hal ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menata ulang administrasi kepegawaian di lingkungan ASN, sebagaimana diatur dalam UU ASN 20 Tahun 2023.

Dengan adanya kebijakan ini pada Peraturan MenPAN RB, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 masih memiliki peluang untuk menjadi bagian dari ASN dengan status PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah berharap ini dapat mengurangi ketidakpastian yang ada dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua honorer.

Kesimpulan

Tiga peraturan terbaru yang dirilis oleh Peraturan MenPAN RB, khususnya yang berkaitan dengan PPPK Paruh Waktu, tentu menjadi kabar baik yang sangat dinantikan oleh tenaga honorer yang selama ini berharap untuk memperoleh kepastian mengenai status kepegawaiannya.

peraturan menpan rb tentang ppp
source : www.bkn.go.id

Keputusan ini memberikan harapan baru bagi mereka yang telah lama bekerja dengan status honorer, karena adanya peluang untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, meskipun peraturan ini memberikan angin segar, tantangan dan ketidakpastian masih ada dan perlu dihadapi dengan hati-hati.

Beberapa hal seperti implementasi kebijakan, prosedur seleksi, dan penyelesaian masalah teknis yang mungkin muncul dalam penerapan PPPK Paruh Waktu masih memerlukan perhatian dan penyelesaian.

Di sisi lain, kebijakan ini juga dapat dipandang sebagai langkah strategis yang sangat penting untuk menata kembali tenaga honorer di Indonesia.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, para tenaga honorer diharapkan dapat terus berkontribusi secara optimal di pemerintahan, yang pada gilirannya memperkuat fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.

Ebook Gratis!!

download ebook contoh soal CPNS 2021

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan/ TNI/ POLRI terbaru  langsung di Email-mu

Picture of Aisyah S
Aisyah S
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Post Terbaru