Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memberikan jaminan kepada seluruh honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk dapat lolos seleksi administrasi.
Langkah ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada para honorer yang sudah mendaftar agar dapat berkompetisi dalam seleksi dan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK, baik dalam kapasitas penuh waktu maupun paruh waktu.
Proses seleksi PPPK tahap 2 menjadi sangat penting, terutama bagi honorer yang telah lama mengabdi dan berharap agar pengabdian mereka dapat dihargai dengan status yang lebih jelas sebagai ASN.
Seiring dengan itu, KemenPAN RB mengingatkan bahwa pemerintah daerah (pemda) sebagai panitia seleksi daerah (Panselda) harus berhati-hati dalam menyeleksi berkas honorer untuk menghindari kesalahan administrasi yang dapat merugikan calon peserta.
KemenPAN RB Tentang Honorer
KemenPAN RB, melalui Deputi SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, mengimbau kepada seluruh pemda agar lebih berhati-hati dalam menyeleksi berkas administrasi PPPK tahap 2.
Aba Subagja mengungkapkan bahwa seleksi administrasi harus dilakukan dengan seksama tanpa ada alasan yang bisa menyebabkan honorer tidak lolos hanya karena ketidaktepatan administrasi.
“Panselda kami imbau berhati-hati menyeleksi berkas honorer pada seleksi administrasi PPPK tahap 2.
Tolong jangan mempersulit mereka dan harap mereka dibantu,” ujar Aba Subagja pada Kamis (30/1).
Pernyataan ini menunjukkan bahwa KemenPAN RB berusaha agar proses administrasi berjalan dengan transparan, efisien, dan tidak mempersulit honorer yang sudah lama mengabdi.
Aba Subagja juga menekankan bahwa pemda jangan sampai memberikan label “tidak memenuhi syarat” (TMS) kepada honorer hanya karena alasan teknis, seperti tidak adanya anggaran.
Pemberian label TMS yang tidak tepat dapat menghalangi hak-hak honorer untuk berpartisipasi dalam seleksi PPPK.
Menurut KemenPAN RB, hal ini dapat diatasi dengan cara memberi kesempatan kepada honorer untuk mengikuti seleksi terlebih dahulu.
Pengangkatan mereka menjadi PPPK sepenuhnya disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemda.
Pentingnya Kesempatan Bagi Honorer
KemenPAN RB memastikan bahwa seluruh honorer, terutama yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki hak untuk mengikuti seleksi PPPK.
Seleksi administrasi merupakan tahapan pertama yang harus dilalui oleh seluruh peserta seleksi, termasuk honorer.
Oleh karena itu, semua honorer yang memenuhi syarat harus diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi tanpa ada hambatan administratif.
“KemenPAN RB tidak ingin honorer yang sudah mengabdi lama terhalang hanya karena kesalahan kecil dalam administrasi.
Kami ingin mereka memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi bagian dari ASN,” tegas Aba Subagja.
Ini adalah komitmen dari KemenPAN RB untuk mempermudah honorer dalam mengikuti seleksi PPPK dan meningkatkan status mereka menjadi pegawai pemerintah yang sah.
Jika pemda hanya mampu mengangkat sebagian honorer, sisanya dapat dialihkan ke status PPPK paruh waktu.
Hal ini menjadi solusi yang dapat dipertimbangkan, mengingat beberapa daerah mungkin belum siap untuk mengangkat seluruh honorer secara penuh waktu.
Sebagai contoh, jika pemda hanya bisa mengangkat separuh dari jumlah honorer yang ada, sisa honorer tersebut bisa dialihkan ke PPPK paruh waktu.
Gaji dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Bagi honorer yang dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, mereka tetap akan mendapatkan gaji sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi honorer. Untuk jam kerja, pemda diberi kebijakan penuh untuk mengaturnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
KemenPAN RB tidak melakukan intervensi terhadap jam kerja PPPK paruh waktu, namun tetap menegaskan bahwa hal ini tidak boleh mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pemda memiliki kewenangan penuh dalam mengatur jam kerja PPPK paruh waktu, namun dengan catatan bahwa tidak boleh ada PHK terhadap honorer yang dialihkan ke PPPK paruh waktu,” jelas Aba Subagja.
Hal ini penting agar honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun tidak kehilangan pekerjaan atau hak mereka hanya karena alih status menjadi PPPK paruh waktu.
Dalam konteks ini, PPPK paruh waktu memiliki fleksibilitas yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemda.
Misalnya, pemda bisa mengatur agar honorer yang dialihkan menjadi PPPK paruh waktu bekerja hanya beberapa jam dalam seminggu atau bulan, sesuai dengan anggaran yang tersedia.
KemenPAN RB juga menekankan agar seluruh pemda tidak khawatir terkait dengan pengelolaan PPPK paruh waktu ini, selama kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penutup
KemenPAN RB berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh honorer untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tanpa ada hambatan administrasi yang merugikan.
Melalui pengaturan yang jelas dan tegas mengenai seleksi administrasi serta pengaturan PPPK paruh waktu, diharapkan seluruh honorer dapat memperoleh hak mereka untuk diangkat menjadi ASN.
Pemda, sebagai panitia seleksi, diimbau untuk bekerja dengan hati-hati dan tidak mempersulit honorer dalam mengikuti seleksi ini.
Dengan demikian, diharapkan tujuan dari seleksi PPPK dapat tercapai, yakni untuk menciptakan pemerintahan yang lebih profesional dan efisien melalui pengangkatan honorer menjadi ASN yang sah.