Saat ini, banyak tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu dalam seleksi PPPK 2024, namun banyak yang belum sepenuhnya memahami mengenai jam kerja yang berlaku untuk status tersebut.
Keputusan untuk menjadi PPPK paruh waktu bukanlah pilihan yang diinginkan banyak honorer, namun hal ini menjadi pilihan karena keterbatasan anggaran di tingkat instansi pemerintah daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, penting bagi para PPPK paruh waktu untuk memahami lebih dalam mengenai jam kerja PPPK paruh waktu 2025 yang wajib kamu tahu, agar tidak ada kebingungan atau kesalahpahaman dalam menjalankan tugas sebagai PPPK.
Pada artikel ini, kita akan membahas lebih rinci mengenai aturan jam kerja PPPK paruh waktu, bagaimana pengaturannya, serta langkah-langkah yang bisa diambil oleh PPPK untuk memahami lebih jelas tentang hak dan kewajiban terkait jam kerja mereka.

Sebagai salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatasi keterbatasan anggaran daerah, PPPK paruh waktu menjadi status yang banyak diterima oleh tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.
Namun, dengan status ini, banyak yang bertanya-tanya mengenai bagaimana pengaturan jam kerja yang berlaku.
Penting untuk diketahui bahwa meskipun statusnya paruh waktu, pekerjaan yang dilakukan tetap memiliki durasi waktu yang jelas dan disesuaikan dengan kebijakan instansi masing-masing.
Jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait, yang mengacu pada kebutuhan anggaran serta sifat pekerjaan yang diemban.
Tidak ada ketentuan baku mengenai jam kerja PPPK paruh waktu yang ditetapkan secara nasional, karena kebijakan ini diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing instansi dan kewenangan dari PPK yang ada di masing-masing daerah.
Hal ini berarti, meskipun statusnya paruh waktu, PPPK tetap memiliki jam kerja yang jelas sesuai dengan keputusan yang ditetapkan oleh PPK.
Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur tentang jam kerja PPPK paruh waktu, dijelaskan bahwa penetapan jam kerja ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ada di masing-masing instansi pemerintah.
Dalam ketentuan tersebut, PPK diberikan otoritas untuk menentukan durasi kerja dan beban tugas yang akan dijalankan oleh PPPK paruh waktu.
Hal ini harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan anggaran yang tersedia.
Peraturan Menpan RB tentang aturan jam kerja PPPK paruh waktu tetap harus memperhatikan keadilan dan kewajaran bagi para PPPK.
Jam kerja yang ditetapkan tidak boleh merugikan PPPK, dan tentunya tidak boleh lebih berat daripada beban kerja yang sesuai dengan status mereka sebagai PPPK paruh waktu.
Oleh karena itu, kebijakan jam kerja PPPK paruh waktu juga harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti beban tugas yang ada, ketersediaan anggaran, serta karakteristik pekerjaan yang dilakukan oleh PPPK.
Pentingnya Pemahaman Jam Kerja untuk PPPK Paruh Waktu
Bagi PPPK paruh waktu, sangat penting untuk memahami dan mengetahui pengaturan jam kerja yang berlaku di instansi tempat mereka bekerja.
Mengingat bahwa pengaturan jam kerja ini ditentukan oleh PPK dan dapat bervariasi antara instansi satu dengan yang lainnya, memahami aturan ini akan membantu PPPK dalam menjalankan tugas dengan lebih baik.
Salah satu hal yang perlu diingat oleh para PPPK paruh waktu adalah meskipun disebut “paruh waktu”, pekerjaan yang dilakukan tidak selalu berarti mereka hanya bekerja beberapa jam saja setiap harinya.
Pada kenyataannya, banyak PPPK paruh waktu yang masih memiliki beban kerja yang cukup besar, tergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan dan kebutuhan instansi.
Sebagai contoh, di beberapa instansi pemerintah daerah, PPPK paruh waktu bisa saja diberi tugas yang setara dengan pekerja penuh waktu dalam hal jumlah jam kerja atau tanggung jawab pekerjaan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi PPPK paruh waktu untuk memiliki pemahaman yang jelas mengenai durasi kerja yang harus dilakukan dan bagaimana cara menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu aspek yang menarik dalam jam kerja PPPK paruh waktu adalah fleksibilitas yang diberikan kepada masing-masing instansi untuk menentukan jam kerja.
Walaupun begitu, fleksibilitas ini harus tetap memperhatikan hak-hak PPPK, terutama terkait dengan kesejahteraan mereka.
Pemerintah telah menegaskan bahwa kebijakan yang diambil tidak boleh merugikan PPPK, termasuk dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Fleksibilitas jam kerja yang diberikan ini memang memberikan keleluasaan bagi instansi untuk mengatur waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional mereka.
Namun, hal ini juga berarti bahwa PPPK paruh waktu harus lebih proaktif dalam memahami jadwal kerja dan memastikan bahwa mereka tetap memenuhi target dan tugas yang diberikan meskipun durasi kerjanya lebih fleksibel.
Misalnya, ada instansi yang mungkin hanya membutuhkan kehadiran PPPK dalam beberapa jam setiap hari, atau bisa juga dalam bentuk jam kerja yang disesuaikan dengan periode tertentu, seperti beberapa jam dalam seminggu atau berdasarkan proyek tertentu.
Dengan adanya fleksibilitas ini, PPPK paruh waktu tetap bisa menjalankan tugas dengan efisien meskipun memiliki durasi kerja yang lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.
Salah satu hal yang menjadi harapan bagi banyak PPPK paruh waktu adalah kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu setelah menjalani masa kerja tertentu.
Sebagai catatan, setelah satu tahun bekerja dengan status PPPK paruh waktu, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika dua syarat utama telah terpenuhi, yaitu adanya anggaran daerah yang mencukupi dan kompetensi yang dimiliki oleh PPPK tersebut.
Peralihan ini tentu memberikan peluang yang sangat baik bagi PPPK paruh waktu untuk mendapatkan status yang lebih stabil dan tentunya lebih menguntungkan.
Namun, perlu dicatat bahwa peralihan ini tidak terjadi begitu saja, melainkan tergantung pada dua faktor utama: anggaran yang tersedia dan pemenuhan kompetensi yang dibutuhkan.
Kesimpulan
Jam kerja PPPK paruh waktu 2025 memang masih menjadi topik yang banyak dibahas, mengingat kebijakan yang diterapkan bersifat fleksibel dan bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Meskipun demikian, para PPPK paruh waktu tetap memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipahami dengan baik agar mereka bisa bekerja dengan efektif dan tidak merasa dirugikan.
Dengan memahami aturan jam kerja yang berlaku, PPPK paruh waktu bisa menjalankan tugas mereka dengan baik, serta memanfaatkan peluang untuk beralih ke status PPPK penuh waktu jika syarat-syarat yang diperlukan telah terpenuhi.
Jangan ragu untuk selalu berkomunikasi dengan PPK di instansi masing-masing agar mendapatkan informasi yang jelas terkait pengaturan jam kerja yang berlaku.
Referensi :
https://www.klikpendidikan.id/news/35814491435/tenaga-honorer-wajib-catat-begini-aturan-jam-kerja-pppk-paruh-waktu-yang-ditetapkan-menpan-rb?page=2
https://www.rri.co.id/nasional/1296434/jam-kerja-pppk-paruh-waktu-tak-diatur-kemenpanrb
https://www.ayobandung.com/umum/7914493862/tenaga-honorer-wajib-tahu-jam-kerja-pppk-paruh-waktu-sesuai-ketentuan-menpan-rb-bukan-setengah-hari?page=2
nulis yang ber bobot dong min, jgn asal tulis biar panjang aja paragrafnya muter2, kasih yang padet isinya, riset dulu, pointnya kan jam kerja pppk paruh waktu bukannya: belum ada kepastian mengenai jam kerja pppk paruh waktu. Correct me if i wrong
mohon maaf ya kak kalau terkait isi artikel kami membuat kakak bingung. Admin sudah cantumkan bahwa waktu kerja PPPK Paruh waktu itu tergantung instansi