Jakarta – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan tiga kementerian strategis. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi para abdi negara di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Keputusan mengenai tukin pns naik ini tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres) berbeda yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah awal pemerintahan Presiden Prabowo dalam rangka reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di sektor pendidikan dan kebudayaan yang menjadi fondasi pembangunan bangsa.
Dasar Hukum dan Efektivitas Kenaikan Tukin PNS 2025

Kenaikan tukin pns 2025 untuk ketiga kementerian tersebut memiliki landasan hukum yang kuat melalui penerbitan Peraturan Presiden, yaitu:
- Perpres Nomor 18 Tahun 2025: Mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Perpres Nomor 19 Tahun 2025: Mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
- Perpres Nomor 20 Tahun 2025: Mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan.
Ketiga Perpres ini, seperti dikutip dari berbagai sumber termasuk cnbcindonesia.com dan metrotvnews.com, diundangkan pada tanggal 27 Maret 2025.
Hal yang menarik dan patut dicatat adalah, meskipun baru ditetapkan pada akhir Maret, kenaikan tukin pns ini berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025.
Hal ini menjawab pertanyaan sebagian pihak mengenai “tukin pns 2025 kapan cair” untuk kenaikan ini – besar kemungkinan akan dirapel sejak awal tahun.
Memahami Apa Itu Tukin PNS
Sebelum melihat rincian besarannya, penting untuk memahami apa sebenarnya tukin pns adalah. Tunjangan Kinerja (Tukin) merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan capaian kinerja masing-masing individu dan kinerja organisasi tempatnya bekerja.
Pemberian tukin bertujuan untuk meningkatkan motivasi, produktivitas, dan profesionalisme PNS dalam memberikan pelayanan publik.
Besaran tukin biasanya ditentukan berdasarkan kelas jabatan (grade) yang mencerminkan tingkat tanggung jawab dan kompleksitas pekerjaan.
Dengan adanya tukin pns naik, diharapkan semangat kerja dan kualitas pelayanan di ketiga kementerian tersebut semakin meningkat.
Rincian Besaran Tukin PNS Terbaru di 3 Kementerian

Kebijakan tukin pns naik 2025 ini menetapkan besaran tunjangan yang seragam untuk kelas jabatan yang sama di ketiga kementerian tersebut.
Kenaikan ini berlaku bagi pegawai dengan Kelas Jabatan 1 hingga Kelas Jabatan 17. Berikut adalah daftar lengkap besaran tukin PNS per bulan berdasarkan kelas jabatan sesuai Perpres terbaru:
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
Angka-angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dan diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi kinerja para PNS di Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenbud.
Tukin Khusus untuk Menteri dan Wakil Menteri
Selain mengatur tukin bagi pegawai berdasarkan kelas jabatan, Perpres ini juga menetapkan ketentuan khusus untuk Tunjangan Kinerja Menteri dan Wakil Menteri di ketiga kementerian tersebut:
- Menteri: Diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan tertinggi di kementeriannya (Kelas Jabatan 17). Ini setara dengan Rp 49.860.000 per bulan (150% x Rp 33.240.000).
- Wakil Menteri: Diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% dari tunjangan kinerja Menteri di kementeriannya.
Pasal 5 ayat 3 dalam Perpres tersebut (contohnya di Perpres No. 20 Tahun 2025 untuk Kemenbud) menegaskan bahwa tukin bagi Menteri dan Wakil Menteri ini diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan mereka.
Apresiasi dan Harapan Peningkatan Kinerja

Keputusan Presiden Prabowo untuk menaikkan tukin PNS di tiga kementerian ini disebut sebagai bentuk apresiasi atas upaya peningkatan akuntabilitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik yang telah ditunjukkan.
Kebijakan tukin pns naik ini diharapkan dapat semakin memacu para ASN untuk bekerja lebih baik, lebih profesional, dan lebih berdedikasi dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam memajukan sektor pendidikan, riset, teknologi, dan kebudayaan Indonesia.
Kenaikan tukin pns 2025 ini juga menjadi sinyal positif bagi ASN di kementerian/lembaga lain, meskipun belum ada informasi resmi mengenai kenaikan serupa di instansi lainnya.
Menjadi Bagian dari ASN Unggul
Kabar kenaikan tukin pns ini tentu menambah daya tarik profesi sebagai Aparatur Sipil Negara. Menjadi seorang PNS tidak hanya tentang pengabdian, tetapi juga tentang mendapatkan apresiasi yang layak atas kinerja yang diberikan.
Bagi Anda yang bercita-cita menjadi bagian dari birokrasi dan turut berkontribusi membangun negeri, persiapan matang untuk menghadapi seleksi CPNS adalah langkah awal yang krusial. Kompetisi yang ketat menuntut kesiapan optimal.
ASN Institute hadir sebagai mitra terpercaya Anda dengan menyediakan platform Try Out CPNS Online yang dirancang sesuai standar BKN.
Latih kemampuan SKD Anda, biasakan diri dengan sistem CAT, dan tingkatkan peluang Anda untuk lolos seleksi bersama ASN Institute!
Penutup
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tukin PNS di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan adalah langkah signifikan yang patut diapresiasi.
Dengan landasan hukum Perpres No. 18, 19, dan 20 Tahun 2025, kenaikan tukin pns naik 2025 ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2025, dengan besaran tertinggi mencapai Rp 33,2 juta untuk kelas jabatan 17.
Kenaikan tukin pns ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi para ASN di ketiga kementerian untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi kemajuan pendidikan dan kebudayaan Indonesia. Publik tentu menantikan dampak positif dari kebijakan ini dalam beberapa waktu ke depan.
Sumber Refrensi:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20250414112409-4-625744/prabowo-naikkan-tukin-pns-di-3-kementerian-tertinggi-rp332-juta
https://www.metrotvnews.com/read/k8oCV4M6-presiden-prabowo-resmi-naikkan-tukin-di-3-kementerian-ini