Penting ! Revisi UU ASN: 1 Poin Krusial Mutasi Eselon

uu asn
DAFTAR ISI

Jakarta – Belum genap setahun sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023), kini muncul wacana untuk melakukan revisi UU ASN.

Inisiatif ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2025 dan mulai menuai perdebatan serta sorotan dari berbagai pihak.

Poin utama yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN terbaru ini adalah mengenai kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan (mutasi) ASN, khususnya untuk jabatan struktural eselon I dan II, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Perubahan ini berpotensi memberikan kendali yang lebih besar kepada Presiden terhadap mobilitas pejabat tinggi birokrasi, sebuah langkah yang diklaim bertujuan memperkuat meritokrasi namun juga dikhawatirkan dapat menggerus otonomi daerah dan netralitas ASN.

Fokus Revisi UU ASN: Kewenangan Mutasi Eselon I dan II

uu asn
source image: Dok.DPR RI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa inti dari revisi UU ASN yang diusulkan adalah perubahan norma terkait manajemen ASN pada level pimpinan tinggi.

Kewenangan yang sebelumnya sebagian didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, kini diwacanakan untuk ditarik kembali ke pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden.

“Perubahan tersebut lebih menyangkut norma yang terkait dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN, terutama ASN yang di struktural, yang menjabat eselon II di tingkat daerah, baik itu sebagai pimpinan tinggi pratama maupun pimpinan tinggi madya,” kata Zulfikar dalam diskusi Forum Legislasi di kompleks parlemen, Selasa (22/4/2025).

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Rifqinizami Karsayuda, dan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, mengungkap bahwa wacana ini bertujuan memberikan ruang karir yang lebih luas bagi ASN berprestasi di daerah untuk bisa promosi ke tingkat pusat.

Selama ini, kewenangan mutasi yang terbatas pada pemerintah daerah dianggap menghambat mobilitas talenta terbaik birokrasi secara nasional.

“Ada pikiran untuk menarik pengangkatan pemberhentian, termasuk mutasi eselon dua ke atas, itu dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujar Rifqi, Senin (21/4/2025).

Jika revisi UU ASN ini disahkan, maka Presiden akan memiliki kewenangan langsung untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pejabat pada level:

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I): Meliputi Dirjen, Sekda Provinsi, Irjen, Deputi Lembaga, Staf Ahli Menteri (sebagian besar kewenangan ini memang sudah ada pada Presiden berdasarkan UU ASN sebelumnya).
  2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II): Meliputi Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, Sekda Kabupaten/Kota, Kepala Biro Kementerian, Direktur di bawah Dirjen (ini merupakan perluasan kewenangan yang signifikan jika revisi disetujui).

Perubahan ini secara spesifik akan menyasar Pasal 30 UU ASN terbaru (UU No. 20 Tahun 2023). Pasal tersebut saat ini mengatur pendelegasian wewenang Presiden kepada empat pihak (menteri, pimpinan lembaga nonkementerian, pimpinan sekretariat lembaga negara/nonstruktural, dan kepala daerah) untuk jabatan selain JPT Utama, Madya, dan Fungsional Ahli Utama. Wacana revisi ini ingin menarik kembali sebagian besar delegasi tersebut.

Tujuan Revisi: Meritokrasi dan Karir Nasional?

revisi uu asn terbaru
source image: Kemenpanrb.go.id

Para penggagas revisi UU ASN ini berargumen bahwa tujuan utamanya adalah untuk memperkuat sistem merit (merit system) dalam jenjang karir ASN secara nasional.

Diharapkan ASN-ASN berprestasi di daerah, baik PNS maupun PPPK (dalam konteks jabatan yang bisa diisi PPPK), memiliki kesempatan yang sama untuk berkarir hingga ke level pusat, tidak hanya terkungkung di daerahnya saja.

“Poinnya begini, kenapa RUU ASN penting dibahas? Karena kami ingin agar ada merit system yang berjalan bagi ASN-ASN… yang punya kompetensi, punya kapasitas yang memadai, mereka juga bisa berkarier sampai ke pusat,” kata Bahtra Banong, Kamis (17/4/2025).

Pro Kontra dan Sorotan Ahli

Meskipun tujuannya diklaim baik, wacana revisi UU ASN ini tidak lepas dari kritik dan sorotan. Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, menilai penarikan kewenangan mutasi eselon II ke pusat tidak serta merta menyelesaikan masalah pelanggaran netralitas ASN atau politisasi birokrasi di daerah.

Menurutnya, akar masalah seringkali terletak pada perilaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, bukan pada status kepegawaian ASN.

“Yang bermasalah itu PPK-nya. Ketika dia menjadi pegawai pusat, PPK juga masih bisa main-main,” ucapnya. Agus justru menyarankan agar revisi UU ASN terbaru ini mengembalikan dan memperkuat peran KASN (yang dibubarkan oleh UU ASN 2023) sebagai lembaga independen pengawas meritokrasi.

Selain itu, Zulfikar Arse Sadikin dari Fraksi Golkar juga menyoroti potensi usulan revisi pasal tunggal ini yang bisa dianggap melanggar konstitusi (UUD 1945) terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Bagaimana Nasib PPPK dalam Revisi Ini?

revisi uu asn terbaru
source image: nasional.kompas.com

Mengenai revisi uu asn pppk, fokus utama wacana revisi saat ini adalah pada kewenangan manajemen ASN di level jabatan pimpinan tinggi (Eselon I dan II).

Belum ada indikasi kuat dari sumber bahwa revisi ini akan mengubah secara signifikan pasal-pasal spesifik mengenai status, hak, atau kewajiban PPPK secara umum yang telah diatur dalam UU ASN terbaru.

Namun, jika tujuan membuka jalur karir nasional tercapai, secara tidak langsung ini bisa memberi peluang bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural tertentu (jika ada) atau fungsional ahli madya/utama untuk berkompetisi ke level yang lebih tinggi secara nasional.

Kapan Revisi UU ASN Disahkan?

Pertanyaan mengenai kapan revisi uu asn disahkan belum bisa dijawab dengan pasti. Proses ini baru pada tahap inisiasi dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Pembahasan di DPR bersama pemerintah akan memakan waktu, melalui berbagai tahapan legislasi. Publik perlu menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai pembahasan RUU ini.

Persiapan ASN dan Calon ASN: Fokus Kompetensi

Terlepas dari dinamika revisi UU ASN, tuntutan terhadap profesionalisme, kompetensi, dan integritas ASN (PNS dan PPPK) akan selalu ada dan bahkan cenderung meningkat.

Bagi Anda yang bercita-cita menjadi bagian dari ASN, persiapan menghadapi seleksi yang kompetitif adalah suatu keharusan.

Menguasai materi SKD (TWK, TIU, TKP) dan SKB, serta memahami sistem CAT BKN menjadi sangat penting. Untuk memaksimalkan persiapan, manfaatkan sumber belajar terpercaya. 

ASN Institute menawarkan program Bimbel CPNS Online yang dirancang untuk membantu Anda memahami materi secara mendalam, berlatih dengan soal-soal berkualitas, dan menyusun strategi pengerjaan tes yang efektif. Tingkatkan peluang Anda lolos seleksi bersama ASN Institute!

Penutup

Wacana revisi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 kembali menghangat dengan fokus utama pada potensi penarikan kewenangan pengelolaan ASN Eselon I dan II ke tangan Presiden.

Tujuan yang dikemukakan adalah penguatan meritokrasi dan pembukaan jalur karir nasional, namun diiringi kekhawatiran mengenai potensi sentralisasi kekuasaan dan efektivitasnya dalam mengatasi masalah netralitas.

Proses legislasi masih panjang, dan kapan revisi uu asn disahkan masih belum pasti. Namun, bagi seluruh ASN dan calon ASN, pesan utamanya tetap sama: terus tingkatkan kompetensi, jaga integritas, dan berikan pelayanan terbaik sesuai amanat UU ASN yang berlaku. Profesionalisme adalah kunci utama dalam menghadapi perubahan regulasi apa pun di masa depan.

Sumber Refrensi:
https://www.jpnn.com/news/poin-poin-perubahan-dalam-revisi-uu-asn-seluruh-pns-pppk-wajib-tahu
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250423072800-32-1221541/poin-penting-perubahan-ruu-asn-presiden-bisa-mutasi-asn-eselon-1-2

Ebook Gratis!!

download ebook contoh soal CPNS 2021

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan/ TNI/ POLRI terbaru  langsung di Email-mu

Picture of aridla
aridla
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Post Terbaru