CPNS kejaksaan jadi salah satu formasi favorit yang selalu banjir pelamar dari tahun ke tahun. Diketahui, kuota lamaran yang akan diterima pada seleksi CPNS selalu sekitar 4.000-an, sementara pendaftarnya bisa mencapai ratusan ribu orang.
Itulah kenapa pemahaman atas syarat CPNS kejaksaan menjadi hal yang wajib diketahui oleh calon pelamar guna meningkatkan kesempatannya diterima.
Syarat Umum CPNS Kejaksaan
Berikut adalah syarat CPNS Kejaksaan umum pada seleksi CPNS yang akan dibuka dan harus diperhatikan
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau dipecat, atas permintaan sendiri maupun lembaga negara.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS (yg sudah lulus tahun sebelumnya), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Sehat jasmani dan rohani.
Syarat CPNS Kejaksaan yang Khusus
Selain persyaratan umum, ada juga persyaratan khusus sesuai dengan formasi yang akan dipilih.
Perhatian: Sebelum memilih formasi, pastikan telah memahami tips memilih formasi CPNS
Lalu, apa sajakah jenis jabatan dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS kejaksaan?
Formasi Jaksa Ahli Pertama
Syarat pendidikan untuk pelamar dari jabatan ini ialah S1 Ilmu Hukum. Sementara kriteria umum lain yang perlu dipenuhi peserta ialah berusia maksimal 28 tahun dengan tinggi minimum 155 cm bagi perempuan dan 160 cm bagi pria.
Adapula syarat lain yang menyatakan bahwa peserta masih lajang dan bersedia untuk tidak menikah selama menjabat sebagai CPNS Ahli Pertama Jaksa.
Formasi Analis Rancangan Naskah Perjanjian
Agar bisa lolos seleksi jabatan ini, Kejaksaan Agung menetapkan kualifikasi S1 Hukum dna S1 Ilmu Hukum untuk para pendaftarnya.
Dimana setiap WNI yang memiliki kriteria tersebut berkesempatan untuk mendaftar sebagai peserta dari jabatan ini.
Formasi Pranata Komputer Ahli Pertama
Jabatan ini memperluas cakupan usia yang dipersyaratkan kepada calon pesertanya, dimana peserta dengan kualifikasi tertentu boleh mendaftar asalkan usianya kurang atau sama dengan 30 tahun saat mendaftarkan diri.
Selain itu, syarat pendidikan dari posisi ini adalah S1 Teknik Informatika, S1 Komputer, dan S1 Sistem Informasi.
Formasi Ahli Forensik Digital Kejaksaan
Seleksi posisi Ahli Forensik Digital bisa diikuti oleh pendaftar dengan usia maksimal 30 tahun. Adapun kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah S1 Teknologi Informasi, S1 Teknik Informatika, dan S1 Komputer.
Disamping itu, kesempatan seleksi jabatan ini juga bisa diambil oleh mereka yang memiliki kualifikasi diploma empat untuk prodi Teknik Elektro, Komputer, maupun Teknologi Informasi.
Ahli Pertama Penilai Pemerintah
Posisi ini bisa didaftar oleh peserta yang memiliki kualifikasi pendidikan S1 Teknik Sipil, S1 Ekonomi, maupun S1 Manajemen.
Terkait dengan usia maksimum yang diizinkan untuk mendaftar jabatan Ahli Pertama Penilai Pemerintah adalah 30 tahun.
Formasi Ahli Pertama Perencanaan Kejaksaan
Jabatan Ahli Pertama Perencanaan menggunakan syarat berikut ketentuan umum yang ada pada seleksi CPNS Kejaksaan, yaitu minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Selain itu persyaratan CPNS kejaksaan untuk formasi ini yaitu, peserta harus sudah menyelesaikan pendidikan strata 1 di program studi Ekonomi ataupun Manajemen.
Formasi Peneliti Ahli Pertama Kejaksaan
Posisi ini mensyaratkan pendidikan S1 di bidang Ilmu Sosial atau Ilmu Hukum.
Sebagai tambahan informasi, biasanya formasi satu ini hanya membuka formasi untuk beberapa posisi saja, yang bahkan bisa dihitung dengan jari.
Oleh sebab itu, peserta wajib mempersiapkan dirinya sebaik mungkin agar bisa memperbesar peluangnya lolos sebagai CPNS.
Formasi Ahli Pertama Penerjemah Kejaksaan
Syarat pendidikan untuk jabatan ini terdiri dari jurusan bahasa asing, serta diutamakan untuk pendaftar dengan ijazah S1 Bahasa Mandarin dan S1 Bahasa Inggris.
Selain itu, terdapat syarat CPNS kejaksaan lain yang harus dipenuhi pendaftar untuk melamar posisi ini, yaitu melampirkan sertifikat TOEFL atau sertifikat serupa untuk menunjukkan kapabilitas berbahasa inggris.
Pun, pendaftar dengan kualifikasi Bahasa Mandarin wajib melampirkan sertifikasi bahasa dari penyelenggara resmi sebagai bukti kemampuan penguasaan berbahasa mandarin.
Formasi Pranata Barang Bukti Kejaksaan
Syarat CASN Kejaksaan untuk Jabatan Pranata Barang Bukti bisa diisi oleh mereka dengan kualifikasi akademik Diploma Tiga dengan prodi D3 Komputer, Perkantoran, Administrasi, Manajemen, ataupun jurusan Sekretaris.
Formasi Pengolah Data Perkara dan Putusan Kejaksaan
Posisi ini juga membuka kesempatan yang luas bagi mereka dengan kualifikasi diploma.
Adapun program studi yang diperbolehkan untuk melamar jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan adalah D3 Manajemen, Manajemen Informatika, Administrasi Perkantoran, Administrasi Pemerintahan, atau Teknik Informatika.
Formasi Pengolah Data Intelijen Kejaksaan
Pelamar dengan kualifikasi Diploma 3 sangat berpotensi untuk melamar posisi ini.
Terkait dengan jurusan yang diperbolehkan pada posisi ini adalah D3 Teknik Informatika, Komputer, Administrasi Perkantoran, atau Manajemen Informatika.
Formasi Pengelola Pengaduan Publik Kejaksaan
Konon, beberapa sumber menyebutkan bahwa ada banyak jabatan di CPNS Kejaksaan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan di bawah Sarjana.
Hal tersebut dibuktikan dengan posisi Penglola Pengaduan Publik yang juga terbuka untuk pendaftar dengan kualifikasi D3 Administrasi, Komunikasi, Teknik Komputer, ataupun Teknik Informatika.
Formasi Pelaksana Terampil Auditor Formasi
Posisi ini dapat didaftar oleh peserta dari lulusan D3 Ekonomi, Akuntansi, hingga Manajemen.
Pada dasarnya, tidak ada syarat khusus yang diberikan pihak Kejaksaan Agung untuk para pelamarnya, terkecuali jika pelamar mendaftar dengan jalur khusus seperti Disabilitas, Cumlaude, atau Putra-Putri Papua.
Formasi Jurnalis Kejaksaan
Bisa dibilang, jabatan Jurnalis akan menjadi penghubung antara masyarakat beserta keadaan di luar sana lewat penerbitan berita resmi.
Diketahui, pelamar dari posisi ini harus berasal dari jurusan Komunikasi atau Sosial Politik dengan kualifikasi diploma tiga.
Formasi Pengadministrasi Penanganan Perkara Kejaksaan
Untuk pelamar dari lulusan SMA/Sederajat yang tertarik mendaftar formasi di Kejaksaan bisa melamar pada posisi Pengadministrasi Penanganan Perkara.
Formasi Pengawal Tahanan Kejaksaan
Pelamar dari lulusan SMA diperbolehkan memilih jabatan ini pada formasi CPNS kejaksaan. Secara garis besar tidak terdapat syarat khusus pada pelamar posisi Pengawal Tahanan.
Sementara untuk syarat umumnya bisa diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Formasi Dokter Spesialis Kejaksaan
Posisi dokter spesialis agaknya juga dibuka untuk formasi CPNS kejaksaan.
Beberapa posisi yang tersedia untuk formasi ini adalah Ahli Pertama Dokter Spesialis Bedah, Ahli Pertama Dokter Spesialis Forensik, Ahli Pertama Dokter Bedah Syaraf, Ahli Pertama Dokter Spesialis Mata, Ahli Pertama Dokter Spesialis Rehabilitas Medik, dan lain sebagainya.
Itulah beberapa informasi mengenai syarat CPNS Kejaksaan, utamanya untuk kualifikasi pendidikan pelamar, yang perlu Anda pahami dengan baik.
Untuk mempermudah Kamu lulus dalam seleksi CPNS Kejaksaan, Kamu bisa belajar dengan try out CPNS yang telah tim ASN Institute persiapkan untuk seluruh pelamar CPNS kejaksaan