Seleksi ASN oleh pemerintah pusat dilakukan hampir setiap tahunnya. Namun jenis ASN yang akan diterima biasanya berbeda-beda, ada CPNS dan P3K. Lantas apa perbedaan CPNS dan PPPK? Simak Ulasannya berikut.
Mengenal Perbedaan CPNS dan P3K
CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah melalui seleksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan.
CPNS diangkat dengan surat tugas yang masa berlakunya tidak melebihi 5 tahun dan diikat oleh ikatan dinas selama jangka waktu tersebut.
Selama masa ikatan dinas, CPNS harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun dan dapat diangkat sebagai PNS setelah lulus masa percobaan dan melalui proses seleksi.
Sedangkan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah melalui perjanjian kerja yang masa berlakunya tidak melebihi 3 tahun.
PPPK tidak diikat oleh ikatan dinas dan tidak mendapatkan jaminan pensiun dari negara.
PPPK ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah yang sifatnya sementara dan tidak terikat ikatan dinas.
PPPK tidak dapat diangkat sebagai PNS setelah masa kerjanya habis.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan dua jenis pegawai yang diterima bekerja di lingkungan pemerintah melalui proses seleksi yang berbeda.
Namun, meskipun berbeda jenisnya, terdapat perbedaan P3K dan PNS yang cukup mendasar dalam hal hak dan kewajiban, serta proses seleksi yang dilakukan.
Perbedaan Utama CPNS dan PPPK
Perbedaan PPPK dan CPNS yang utama adalah:
- PPPK diangkat dengan perjanjian kerja yang masa berlakunya tidak melebihi 3 tahun, sedangkan CPNS diangkat dengan surat tugas yang masa berlakunya tidak melebihi 5 tahun.
- PPPK tidak diikat oleh ikatan dinas dan tidak mendapatkan jaminan pensiun dari negara, sedangkan CPNS diikat oleh ikatan dinas dan mendapatkan jaminan pensiun dari negara.
- PPPK tidak dapat diangkat sebagai PNS setelah masa kerjanya habis, sedangkan CPNS dapat diangkat sebagai PNS setelah melalui proses seleksi dan melalui masa percobaan.
Selain itu, ada beberapa perbedaan lain antara PPPK dan CPNS, diantaranya :
- PPPK diangkat oleh instansi pemerintah yang bersangkutan dengan jumlah kuota yang ditentukan, sedangkan CPNS diangkat melalui seleksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan.
- PPPK tidak memperoleh tunjangan dan fasilitas yang sama dengan CPNS, seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan fasilitas lainnya.
- PPPK tidak diikutkan dalam sistem pengupahan PNS, sedangkan CPNS diikutkan dalam sistem pengupahan PNS.
Secara umum, CPNS adalah pegawai yang diangkat melalui seleksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan dan diikat oleh ikatan dinas selama jangka waktu tertentu.
Sementara PPPK ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah yang sifatnya sementara dan tidak terikat ikatan dinas,
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
1. Perbedaan CPNS dan PPPK dalam Masa Kerja
PPPK yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
- Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
- Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
- Berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS (pegawai negeri sipil). Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara berdasarkan UU, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Artinya, perbedaan PNS dan P3K adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.
2. Perbedaan PNS dan PPPK dalam Hak
Dalam aturan yang ditetapkan pemeritah, PPPK berhak memperoleh:
- Gaji dan tunjangan.
- Cuti.
- Perlindungan.
- Serta Pengembangan kompetensi.
Sedangkan PNS berhak memperoleh:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- Cuti;
- Perlindungan; dan
- Pengembangan kompetensi.
Dalam hal ini yang perbedaan yang paling mendasar mengenai PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.
3. Perbedaan PPPK dengan PNS dalam Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Sedangkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- Meninggal dunia;
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
- Atas permintaan sendiri;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
4. Perbedaan PPPK dan PNS dalam Gaji dan Tunjangan
Perbedaan gaji PPPK dan CPNS tergantung pada peraturan dan kebijakan yang diterapkan oleh instansi pemerintah atau perusahaan negara tempat mereka bekerja.
Namun, umumnya ada beberapa perbedaan gaji yang mungkin terjadi:
- Gaji PPPK ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang dibuat antara PPPK dengan instansi pemerintah atau perusahaan negara, sementara gaji CPNS ditentukan oleh peraturan yang berlaku di instansi pemerintah atau perusahaan negara tempat mereka bekerja.
- Gaji PPPK biasanya lebih rendah dibandingkan dengan gaji CPNS setelah diangkat menjadi PNS, karena PPPK tidak memperoleh tunjangan dan hak yang sama dengan PNS.
- Gaji PPPK dapat berubah-ubah sesuai dengan perjanjian kerja yang dibuat, sementara gaji CPNS akan mengalami kenaikan setiap tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Gaji PPPK tidak memperoleh tunjangan pensiun, sedangkan CPNS setelah diangkat sebagai PNS akan memperoleh tunjangan pensiun.
Perlu diingat bahwa perbedaan gaji antara PPPK dan CPNS dapat berbeda-beda di tiap instansi pemerintah atau perusahaan negara, dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang diterapkan.
Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan bahwasanya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) adalah dua jenis status kepegawaian yang berbeda di pemerintah.
Perbedaan P3K dan PNS yang mendasar bisa dilihat dari segi cara penerimaan, masa kerja, tunjangan dan hak serta status kepegawaian yang kita simpulkan sebagai berikut:
- Cara penerimaan: PPPK diangkat dengan melalui proses perekrutan yang dilakukan oleh instansi pemerintah, sedangkan CPNS diangkat melalui seleksi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Masa kerja: PPPK memiliki masa kerja yang terbatas sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan CPNS memiliki masa kerja yang lebih panjang dan dapat diangkat sebagai PNS setelah masa percobaan.
- Tunjangan dan hak: PPPK tidak memperoleh tunjangan dan hak yang sama dengan PNS, sementara CPNS setelah diangkat sebagai PNS akan memperoleh hak dan tunjangan yang sama dengan PNS lainnya.
- Status kepegawaian : PPPK adalah status kepegawaian yang tidak tetap / kontrak, sedangkan CPNS adalah status kepegawaian yang tetap.
Jadi kalian sudah mengetaui bedanya CPNS dan PPPK dan bukan? mengetahui perbedaan PPPK dan CPNS ini penting agar kalian tidak salah pilih dalam menentukan arah karir.
Bagi kalian yang serius menjadi ASN jalur CPNS ataupun PPPK, kalian perlu melatih kemampuan dengan try out CPNS atau try out PPPK