Pada tahun 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia membuka kesempatan bagi warga negara yang ingin bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang administrasi kesehatan.
Melalui program ini, tersedia 14.593 formasi, dengan 7.740 formasi untuk tenaga kesehatan dan 6.853 untuk tenaga teknis, termasuk dosen. Ini menjadi peluang besar bagi para profesional di bidang administrasi kesehatan untuk berkarir di sektor pelayanan publik.
Tugas Administrasi Kesehatan 2024
Administrasi kesehatan adalah bidang yang berperan penting dalam memastikan kelancaran operasional fasilitas kesehatan.
PPPK administrasi kesehatan bertugas dalam pengelolaan dan pelaksanaan program-program kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan pemerintah, seperti puskesmas, rumah sakit, dan dinas kesehatan di seluruh Indonesia. Tugas utama mereka meliputi:
1. Analisis kebijakan kesehatan
PPPK administrasi kesehatan menganalisis kebijakan terkait pelayanan kesehatan, perizinan, akreditasi, dan sertifikasi fasilitas kesehatan.
2. Penyusunan kerangka acuan dan prosedur kerja
Mereka bertanggung jawab dalam menyusun pedoman serta prosedur untuk pelaksanaan program kesehatan yang efektif.
3. Pengelolaan sumber daya
Melibatkan pengelolaan SDM, keuangan, fasilitas, dan kebijakan organisasi yang mendukung operasional fasilitas kesehatan.
4. Akreditasi Puskesmas
Mereka terlibat dalam penilaian dan akreditasi puskesmas, memastikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar nasional.
Dalam menjalankan perannya, PPPK administrasi kesehatan diharapkan memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, termasuk ijazah minimal S1/D4 kesehatan dan sertifikat kompetensi yang relevan.
Pendaftaran PPPK Administrasi Kesehatan 2024
Kemenkes membuka dua periode pendaftaran PPPK 2024. Periode pertama berlangsung hingga 20 Oktober 2024, dikhususkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN.
Sedangkan periode kedua, mulai 1 November 2024, terbuka bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja aktif minimal dua tahun di Kemenkes.
Selain memenuhi syarat umum, seperti batas usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum usia pensiun, pelamar PPPK juga harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
Beberapa formasi jabatan, seperti administrator kesehatan, tidak memerlukan Surat Tanda Registrasi (STR), sementara formasi lain, seperti dokter dan perawat, memerlukan STR yang masih berlaku.
Gaji PPPK Administrasi Kesehatan
Salah satu daya tarik dari bekerja sebagai PPPK administrasi kesehatan adalah gaji yang kompetitif serta berbagai tunjangan.
Pada tahun 2024, gaji pokok PPPK Administrasi Kesehatan ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja:
- Diploma (D3): Rp 4.000.000 – Rp 5.500.000 per bulan
- Sarjana (S1): Rp 5.500.000 – Rp 7.500.000 per bulan
- Magister (S2): Rp 7.000.000 – Rp 9.000.000 per bulan
Selain gaji pokok, pegawai juga mendapatkan kenaikan gaji berkala berdasarkan evaluasi kinerja dan masa kerja. PPPK administrasi kesehatan berhak menerima tunjangan yang memperkuat kesejahteraan mereka, termasuk:
1. Tunjangan kinerja Berdasarkan evaluasi kinerja individu dan target yang dicapai, tunjangan ini bisa mencapai 50% dari gaji pokok.
2. Tunjangan jabatan Bagi yang memegang posisi struktural atau fungsional tertentu, tunjangan jabatan diberikan sebagai tambahan atas gaji pokok.
3. Tunjangan transportasi Mendukung biaya perjalanan harian sesuai dengan lokasi kerja.
4. Tunjangan kesehatan Menyediakan asuransi kesehatan dan biaya pengobatan bagi pegawai dan keluarganya.
5. Tunjangan keluarga Untuk pegawai yang telah berkeluarga, tersedia tunjangan untuk pasangan dan anak.
6. Tunjangan hari raya Diberikan menjelang perayaan besar sebagai apresiasi, biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok.
Formasi PPPK Administrasi Kesehatan
Dalam seleksi PPPK Kementerian Kesehatan 2024, tersedia berbagai formasi jabatan di bidang administrasi kesehatan. Berikut ini adalah formasi yang terkait dengan jabatan administrasi dan teknis yang disediakan:
1. Administrator Kesehatan Ahli Tidak memerlukan STR, dan merupakan salah satu formasi yang banyak dicari. Jabatan ini bertanggung jawab dalam mengelola kebijakan, pelaksanaan program, dan sumber daya di fasilitas kesehatan.
2. Entomolog Kesehatan Ahli Bertugas dalam pengelolaan dan pengendalian penyakit yang disebabkan oleh serangga. Jabatan ini tidak mensyaratkan STR.
3. Entomolog Kesehatan Terampil Sama seperti entomolog ahli, namun untuk jenjang terampil, STR diperlukan.
3. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Tidak memerlukan STR, tetapi formasi ini berfokus pada promosi kesehatan dan perubahan perilaku masyarakat.
4. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil Formasi ini juga tidak mensyaratkan STR dan berfokus pada jenjang teknis yang lebih rendah.
5. Epidemiolog Kesehatan Ahli dan Terampil Tugasnya adalah memonitor dan menganalisis penyebaran penyakit di masyarakat. Formasi ini tidak memerlukan STR.
Selain pendidikan, calon PPPK Administrasi Kesehatan harus memenuhi syarat tambahan. Untuk formasi administrasi kesehatan tertentu yang mensyaratkan STR, pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal dua hingga lima tahun, tergantung jenjang yang dilamar.
Adapun pelamar yang tidak mensyaratkan STR juga harus memiliki pengalaman kerja yang sesuai.
Dalam menjalankan perannya, seorang PPPK administrasi kesehatan harus menguasai manajemen pelayanan kesehatan dan mampu menerapkan kebijakan-kebijakan kesehatan yang tepat di lingkungan kerja.
Kemampuan ini sangat dibutuhkan untuk mendukung tercapainya target pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Penutup
PPPK Administrasi Kesehatan adalah pilihan karir yang menjanjikan di tahun 2024, terutama dengan semakin besarnya kebutuhan akan tenaga administrasi di sektor kesehatan.
Dengan berbagai tunjangan dan gaji yang kompetitif, serta kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia, profesi ini menjadi pilihan tepat bagi para profesional di bidang kesehatan.
Peluang yang ditawarkan Kemenkes ini bukan hanya sebuah kesempatan kerja, tetapi juga langkah strategis dalam mendukung transformasi sistem kesehatan nasional.