Banyak yang bertanya, apakah guru swasta bisa ikut PPPK di tahun 2024? Sebab, pada tahun ini, lowongan PPPK untuk guru memang paling banyak dibuka sebagai bagian dari upaya pemerintah menghapuskan tenaga honorer.
Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024
Kabar baiknya, guru honorer di sekolah swasta memiliki kesempatan yang sama dengan guru honorer di sekolah negeri untuk mendaftar PPPK 2024.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pertanyaan terkait “apakah guru swasta bisa ikut pppk” bisa terjawab. Apa saja syarat tersebut? Simak penjelasannya!
Syarat Guru Swasta Daftar PPPK
Rekrutmen PPPK guru 2024 tidak hanya memberikan peluang bagi guru honorer di sekolah negeri, tetapi juga bagi guru swasta.
Namun, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menambahkan persyaratan tambahan bagi guru honorer swasta yang ingin mendaftar PPPK, yaitu harus mendapatkan izin dari yayasan tempat mereka mengajar.
Selain itu, guru swasta yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga bisa mengikuti seleksi PPPK guru.
Kategori Pelamar PPPK Guru
Berdasarkan rekrutmen PPPK tahun sebelumnya, terdapat empat kategori pelamar yang bisa mendaftar sebagai ASN guru, yaitu:
1. Pelamar Prioritas 1: Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB). Adapun urutan pemenuhan kebutuhan guru dari pelamar prioritas 1 adalah:
- THK-II
- Guru non-ASN
- Lulusan PPG
- Guru swasta
2. Pelamar Prioritas 2: THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1.
3. Pelamar Prioritas 3: Guru non-ASN yang tidak termasuk kategori pelamar prioritas 1 dengan masa mengajar minimal 3 tahun.
4. Pelamar Prioritas 4 atau Umum: Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Jadi, guru honorer swasta dapat mendaftar sebagai pelamar umum dalam seleksi PPPK guru 2024 atau sebagai Pelamar Prioritas 1 jika telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2023 dan memenuhi NAB.
Tahapan Pendaftaran PPPK
Berikut adalah tahapan pendaftaran PPPK pada tahun 2021 sesuai dengan penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN):
1. Tahap Pertama: Seleksi untuk guru honorer THK II dan guru negeri yang sudah terdaftar dalam Dapodik, dengan syarat instansi di tempat mereka bekerja membuka formasi.
2. Tahap Kedua: Bisa diikuti oleh pendaftar tahap pertama yang belum lolos, ditambah guru swasta dan lulusan PPG yang belum bisa memilih instansi.
3. Tahap Ketiga: Diikuti oleh peserta tahap pertama dan kedua yang belum lulus. Namun, peserta yang tidak lulus di tahap pertama wajib mengisi resume hingga tuntas.
BKN mengimbau calon pendaftar PPPK 2023 untuk melakukan pengecekan data terlebih dahulu di Dapodik dan info.gtk.kemdikbud.go.id serta memastikan data telah sesuai sebelum mendaftar.
Demikian penjelasan mengenai apakah guru swasta bisa ikut PPPK di tahun 2024, semoga bermanfaat.
Jika guru swasta sudah 10 tahun mengajar, punya serdik , belum pernah ikut seleksi tahun sebelumnya, dia bisa mendaftar ap tidak. Jika bisa masuk umum atau prioritas? Terimakasih
Sepertinya blm bisa kak karena utk swasta tetap yang diutamakan lulusan p1 tahun 2021