Untuk kamu yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan tidak puas dengan hasilnya, tahukah kamu kalau ada yang namanya sanggah atau sanggahan hasil seleksi CPNS? Kalau begitu, seperti apa ya cara sanggah CPNS yang bisa kamu lakukan?
Cara Pengajuan Sanggahan Seleksi CPNS
Sebelum melakukan Pengajuan Sanggahan CPNS Ketahui Hal Berikut:
Siapa yang Bisa Melakukan Sanggahan CPNS?
Sebelum kamu mengajukan sanggah seleksi CPNS, kamu perlu ketahui dulu apakah kamu memang bisa melakukannya atau tidak.
Pasalnya, yang bisa melakukan sanggahan hasil seleksi CPNS hanyalah pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh panitia seleksi, padahal berkas unggahan semuanya sudah sesuai.
Artinya, jika memang dari awal kamu tidak lengkap mengirimkan berkas untuk seleksi administrasi sesuai formasi yang kamu lamar, kamu tidak bisa melakukan sanggahan.
Kemudian, apa saja ya langkah-langkah cara menyanggah CPNS?
Langkah-Langkah Pengajuan Sanggahan Seleksi CPNS
Merujuk pada Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi akan memperoleh pemberitahuan.
Dan di dalam pemberitahui tersebut, ada juga keterangan mengapa pelamar mendapatkan status tidak memenuhi syarat alias TMS.
Sebelum kamu melakukan cara sanggah CPNS yang akan dijelaskan setelah ini, perlu kamu ingat bahwa sanggahan dilakukan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang sebelumnya kamu lakukan saat mengirimkan berkas seleksi administrasi.
Alasan dalam sanggahan harus benar dan sesuai dokumen yang sudah kamu unggah sebelumnya.
Apabila kamu tetap mengajukan sanggahan padahal memang ada kekeliruan yang kamu lakukan, hasil verifikasi tidak akan berubah sama sekali.
Sedangkan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka halaman sscasn.bkn.go.id dan login menggunakan NIK dan password milikmu.
- Pada halaman yang menyatakan hasil TMS, klik opsi “Ajukan Sanggah”.
- Tunggu selama beberapa saat, kemudian layar akan menampilkan formulir sanggah. Formulir tersebut berisi informasi apa saja persyaratan yang tidak terpenuhi, daftar dokumen yang sudah kamu unggah sebelumnya, dan kolom untuk alasan sanggah.
- Kamu bisa mengisi alasan sanggah atas hasil seleksi administrasi, termasuk jika dokumen yang kamu unggah sudah sesuai dan kamu sudah memenuhi semua syarat tapi dinyatakan TMS.
- Kirim sanggahanmu. Jika sanggahan sudah terkirim, layar akan menampilkan informasi berisi pengajuan sanggah berhasil.
Apabila nantinya kamu mengosongkan bagian alasan sanggah dan langsung mengirimkan formulir tersebut, kamu akan mendapatkan peringatan bahwa kamu hanya bisa melakukan sanggah kalau seluruh persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah.
Artinya, jika dokumen tidak validmu lebih dari satu dan kamu hanya melakukan sanggah untuk salah satu dokumen atau malah tidak sama sekali, hasil TMS-mu tidak akan mengalami perubahan.
Mengapa? Karena ada satu syarat saja yang tidak sesuai atau tidak valid, hasilnya tetap TMS.
Ditambah lagi, apapun bentuk permohonan atau alasan sanggah yang tidak ada kaitannya dengan dokumen tidak valid akan diabaikan oleh Verifikator Instansi.
Sanggahan Hanya Bisa Dilakukan Satu Kali
Hal lain yang juga perlu kamu perhatikan adalah frekuensi pengajuan sanggahan. Pasalnya, kamu hanya bisa mengajukan sanggahan sebanyak 1 (satu) kali.
Apabila kamu sudah melakukan sanggahan, dan kamu ingin melakukan sanggahan lagi, sistem akan menolakmu.
Kamu juga akan mendapatkan pesan bahwa kamu sudah pernah melakukan sanggah CPNS.
Waktu/ Masa Sanggah CPNS
Kemudian, apakah cara sanggah CPNS bisa dilakukan kapan saja? Pada dasarnya, pengajuan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS hanya bisa dilakukan pada periode yang sudah ditetapkan, atau yang disebut sebagai masa sanggah.
Oleh karena itu, pastikan bahwa kamu melakukan sanggahan pada masa sanggah yang telah ditentukan.
Kalau kamu mengajukan sanggahan ketika masa sanggah sudah lewat, tentu saja kamu tidak akan bisa melakukannya.
Dengan begitu, opsi untuk ajukan sanggah di website SSC ASN-mu juga sudah tidak tersedia.
Kemudian, berapa lama sanggahanmu akan diproses oleh panitia seleksi instansi yang kamu lamar?
Untuk alasan sanggahan yang diterima, pengumuman ulang hasil seleksi administrasi akan dilakukan oleh panitia seleksi instansi paling lama 7 (tujuh) hari sejak masa sanggah berakhir.
Nah, itu tadi rangkuman informasi mengenai cara sanggah CPNS hingga durasi masa sanggah yang penting untuk kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah berhasil melakukan sanggah dan masuk dalam seleksi SKD, kamu bisa mempersiapkan diri dengan belajar try out CPNS bersama ASN Institute loh.