Kehadiran skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part-time adalah langkah baru pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer di tengah upaya penghapusan honorer.
Melalui kebijakan ini, tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam formasi PPPK penuh waktu diberikan kesempatan untuk tetap bekerja dengan status sebagai ASN.
Lalu, berapa sebenarnya gaji PPPK paruh waktu? Artikel ini akan membahas detail mengenai besaran gaji, sumber dana, dan kejelasan kebijakan terkait.
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2024?
Hingga saat ini, gaji PPPK paruh waktu belum ditetapkan secara resmi dalam peraturan pemerintah, namun menurut Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, gaji PPPK paruh waktu akan diberikan setara dengan gaji yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Artinya, gaji ini tidak akan setinggi PPPK penuh waktu, dan menyesuaikan dengan gaji tenaga honorer berdasarkan peraturan yang ada di instansi masing-masing.
Besaran gaji ini akan mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, yang menetapkan standar biaya masukan bagi tenaga honorer dan ASN di berbagai instansi pemerintah.
Berdasarkan PMK ini, gaji tenaga honorer yang akan menjadi acuan untuk gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan, disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab, jenis pekerjaan, serta wilayah kerja.
Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu berasal dari alokasi anggaran pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan besaran gaji sesuai dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Hal ini menjadi faktor utama mengapa gaji PPPK paruh waktu bisa lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Berikut adalah tiga alasan mengapa gaji PPPK paruh waktu cenderung lebih rendah:
1. Keterbatasan Anggaran Daerah
Pemerintah daerah yang memiliki anggaran terbatas lebih memilih mengangkat tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu untuk menghindari beban anggaran yang tinggi.
Sementara itu, daerah dengan kemampuan anggaran yang lebih besar bisa mengakomodasi pengangkatan PPPK penuh waktu dengan gaji yang lebih tinggi.
2. Waktu Kerja yang Lebih Fleksibel
PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak harus hadir penuh waktu di kantor. Oleh karena itu, gaji yang diberikan juga disesuaikan dengan jumlah jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, yang bekerja sepanjang hari.
3. Skema Penggajian yang Belum Jelas
Meskipun PPPK paruh waktu sudah diakui sebagai ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), pemerintah masih belum mengeluarkan peraturan rinci tentang penggajian PPPK paruh waktu.
Hal ini menyulitkan dalam penetapan besaran gaji yang jelas dan mengarah pada perbedaan antara gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Dengan adanya fleksibilitas anggaran, pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola pengeluaran gaji PPPK secara efisien, meskipun dengan gaji yang lebih kecil untuk pegawai paruh waktu.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Berikut adalah perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu:
1. Besaran Gaji: Gaji Paruh Waktu disesuaikan dengan standar gaji tenaga honorer, yang cenderung lebih ringan untuk anggaran pemerintah. Berbeda dengan PPPK pe nuh waktu, yang menerima gaji ASN secara penuh. Hal ini memungkinkan pengeluaran yang lebih efisien dalam alokasi anggaran pemerintah.
2. Jam Kerja: PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak diwajibkan untuk berada di kantor sepanjang hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang harus mengikuti jam kerja ASN standar. Ini memberikan kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk mengelola waktu lebih fleksibel.
3, Evaluasi Kinerja: PPPK paruh waktu diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja. Jika kinerjanya dinilai memenuhi standar yang ditetapkan dan persyaratan administrasi terpenuhi, PPPK paruh waktu bisa memperoleh status ASN penuh waktu.
Dampak Kehadiran PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi bagi tenaga honorer yang ingin terus berkarier sebagai ASN, namun dengan fleksibilitas yang lebih tinggi dan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih rendah.
Skema ini memberikan jaminan pekerjaan dan status ASN bagi tenaga honorer tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan, karena gaji PPPK paruh waktu diatur lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini juga menawarkan fleksibilitas waktu kerja bagi pegawai, memungkinkan mereka untuk tetap produktif dan menjalankan kegiatan lain di luar tugas sebagai PPPK.
Bagi pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan anggaran, opsi PPPK paruh waktu ini sangat membantu, karena tetap memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk berkontribusi tanpa menguras anggaran.
Dengan begitu, tenaga honorer yang tidak berhasil diangkat menjadi PPPK penuh waktu tetap dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan status ASN yang diakui secara hukum.