Siapa bilang PPPK tidak menarik dalam hal pengembangan karir? Ternyata jabatan fungsional PPPK juga ada loh dan bisa diisi oleh ASN-PPPK.
Sejak tahun 2020 Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK
Berdasarkan Perpres Lama Nomor 38 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 26 Februari 2020, ada 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK.
Namun pada tahun 2021 terbit Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 yang menambah jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK menjadi 185
Bila sebelumnya menurut Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021, jumlah jabatan fungsional PPPK yang dapat diisi PPPK hanya 185.
Namun pada tahun 2022 ini menurut aturan baru yaitu Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 yang mengatur tentang Perubahan Atas Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK jumlahnya bertambah menjadi 187.
Jabatan Fungsional yang bisa Diisi PPPK
Berikut 187 daftar jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022
- Administrator Kesehatan
- Administrator Database Kependudukan
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
- Analis Akuakultur
- Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Analis Kebakaran
- Analis Kebijakan
- Analis Kebencanaan
- Analis Ketahanan Pangan
- Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
- Analis Perdagangan
- Analis Pasar Hasil Perikanan
- Analis Pasar Hasil Pertanian
- Analis Perkaranlinaan Tumbuhan
- Analis Perkebunrayaan
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Apoteker
- Arsiparis
- Asesor Manajemen Mutu Industri
- Asesor Sumber Daya Manusia
- Aparatur Asisten Apoteker
- Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
- Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Asisten lnspektur Angkulan Udara
- Asisten Inspektur Bandar Udara
- Asisten Konselor Adiksi
- Asisten Pelatih Olahraga
- Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
- Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Asisten Penata Anestesi
- Asisten Penata Kadastral
- Asisten Penata Laboratorium Narkotika
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Asisten Pranata Siaran
- Asisten Teknisi Siaran
- Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Asisten Perisalah Legislatif
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Bidan
- Dokter
- Dokter Gigi
- Dokter Pendidik Klinis
- Dokter Hewan Karantina
- Dosen
- Entomolog Kesehatan
- Epidemiolog Kesehatan
- Fisikawan Medis
- Fisioterapis
- Guru
- Inspektur Angkutan Udara
- lnspektur Bandar Udara
- Inspektur Minyak dan Gas Bumi
- Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Inspektur Keamanan Penerbangan
- Inspektur Ketenagalistrikan
- Inspektur Tambang
- Instruktur
- Konselor Adiksi
- Manggala Informatika
- Medik Veteriner
- Negosiator Perdagangan
- Nutrisionis
- Ortotis Prostetis
- Okupasi Terapis
- Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Pamong Belajar
- Pamong Budaya
- Paramedik Karantina Hewan
- Paramedik Veteriner
- Pekerja Sosial
- Pelatih Olahraga
- Pemadam Kebakaran
- Pembimbing Kemasyarakatan
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Pembina lndustri
- Pembina Jasa Konstruksi
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Pemeriksa Merek
- Pemeriksa Paten
- Pemeriksa Desain Industri
- Pemeriksa Karantina Tumbuhan
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
- Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
- Penata Anestesi
- Penata Kadastral
- Penata Kehakiman
- Penata Kelola Pemilihan Umum
- Penata Kelola Perusahaan Negara
- Penata Laboratorium Narkotika
- Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
- Penata Penanggulangan Bencana
- Penata Perlindungan Saksi dan Korban
- Penata Pertanahan
- Penata Ruang
- Peneliti
- Penera
- Penerjemah
- Pengamat Gunung Api
- Pengamat Meteorologi dan Geofisika
- Pengamat Tera
- Pengantar Kerja
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
- Pengawas Farmasi dan Makanan
- Pengawas Kemetrologian
- Pengawas Benih Tanaman
- Pengawas Bibit Ternak
- Pengawas Keselamatan Pelayaran
- Pengawas Koperasi
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian
- Pengawas Mutu Pakan
- Pengawas Radiasi
- Pengawas Sekolah
- Pengawas Perdagangan
- Pengawas Perikanan
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
- Pengelola Kesehatan Ikan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Pengendali Dampak Lingkungan
- Pengembang Kurikulum
- Pengembang Penilaian Pendidikan
- Pengembang Teknologi Nuklir
- Pengendali Ekosistem Hutan
- Pengendali Frekuensi Radio
- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
- Penggerak Swadaya Masyarakat
- Penghulu
- Penguji Kendaraan Bermotor
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Penguji Mutu Barang
- Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Pentashih Mushaf Al Qur’an
- Penyelidik Bumi
- Penyuluh Agama
- Penyuluh Hukum
- Penyuluh Kehutanan
- Penyuluh Narkoba
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
- Penyuluh Keluarga Berencana
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Penyuluh Lingkungan Hidup
- Penyuluh Pertanian
- Penyuluh Sosial
- Perawat
- Perekarn Medis
- Perekayasa
- Perencana
- Perisalah Legislatif
- Polisi Kehutanan
- Pranata Hubungan Masyarakat
- Pranata Komputer
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Pranata Laboratorium Pendidikan
- Pranata Laboratorium Kemetrologian
- Pranata Nuklir
- Pranata Pencarian dan Pertolongan
- Pranata Siaran
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
- Psikolog Klinis
- Pustakawan
- Radiografer
- Refraksionis Optisien
- Surveyor Pemetaan
- Sandiman
- Sanitarian
- Statistisi
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Teknik Pengairan
- Teknik Penyehatan Lingkungan
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
- Teknisi Akuakultur
- Teknisi Penerbangan
- Teknisi Perkebunrayaan
- Teknisi Siaran
- Teknisi Elektromedis
- Teknisi Gigi
- Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Wicara
- Terapis Gigi dan Mulut
- Widyaprada.
- Widyaiswara
Jabatan Fungsional PPPK: PPPK Bisa Mengisi Jabatan Fungsional Pimpinan Tinggi
Setjen Kementerian PUPR melansir artikel yang menjelaskan tentang PPPK yang dapat mengisi jabatan fungsional hingga pimpinan tinggi. Berikut isi rilis tersebut:
Sebagai bentuk penyelenggaraan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 94 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Karyawan Negeri Sipil Pasal 106 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Kesepakatan Kerja, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Bisa Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK).
Dalam Peraturan Presiden ini diterangkan lebih spesifik mengenai jabatan-jabatan dan persyaratan pengisian jabatan oleh PPPK. Jabatan-jabatan yang bisa diisi oleh PPPK cuma terbatas pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) (Cuma untuk JPT Utama dan JPT Madya), Jabatan Fungsional dan Jabatan Lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (2) dan (3).
Adapun kriteria-kriteria yang diatur, manakala ditelaah lebih jauh, pada Peraturan Presiden itu, kriteria-kriteria pengisian jabatan oleh PPPK bisa dibagi jadi 2 (dua) persyaratan, yaitu persyaratan umum dan persyaratan terkhusus.
Persyaratan umum berlaku untuk ketiga jenis jabatan bisa diisi oleh PPPK, menyerupai:
- Jabatan yang kompetensinya enggak tersedia atau terbatas di kalangan PNS,
- Jabatan yang dibutuhkan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi,
- Jabatan yang dibutuhkan untuk percepatan prestasi destinasi strategis nasional,
- Bukan Jabatan dalam bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan korelasi luar negeri,
- Bukan Jabatan yang menurut ketetapan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden mesti diisi oleh PNS.
Adapun persyaratan terkhusus cuma berlaku untuk salah satu jenis jabatan, seperti:
- Persyaratan terkhusus untuk jabatan fungsional, yakni jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi pekerjaan,
- Persyaratan terkhusus untuk JPT Utama, JPT Madya, yakni bukan Jabatan yang berkedudukan selaku PPK atau PyB,
- serta persyaratan terkhusus untuk Jabatan lain, yakni:
- Jabatan yang disetarakan dengan Jabatan Administrasi atau JPT Pratama;
- Bukan jabatan yang berkedudukan selaku PPK atau PyB;
- Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi;
- Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;
- Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang punya Negara
- Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara;
- Jabatan pimpinan pada rumah sakit punya pemerintah daerah, atau
- Jabatan pada lembaga penyiaran publik.
Maka berdasar pada kriteria-kriteria itu, pengisian jabatan fungsional oleh PPPK cuma bisa dilakukan atas 147 (seratus empat puluh tujuh) jabatan yang tercantum pada lampiran Peraturan Presiden, dan pengisian bisa dilakukan dalam setiap jenjang sesuai jenjang jabatan yang ada pada setiap jabatan.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Varian Jabatan Yang Bisa Diisi Oleh Karyawan Pemerintah Dengan Kesepakatan Kerja diharapkan bisa menambah/memberikan kepastian aturan bagi Pejabat/Pengurus yang menangani bidang sumber daya manusia dalam melakukan pengelolaan PPPK mulai dari pengadaan, evaluasi performa hingga pemberhentian.
Nah itulah tadi artikel tentang jabatan fungsional PPPK. Tidak usah ragu menjadi PPPK sekarang
Untuk memudahkan belajar persiapan ujian PPPK, gabung program bimbingan belajar PPPK online dari ASN Institute yuk!