Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 telah memasuki tahap yang sangat dinantikan banyak pihak.
Salah satu informasi penting yang perlu dicermati oleh calon pelamar adalah jadwal PPPK 2024, yang akan dibagi menjadi dua gelombang.
Pembagian ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil kepada semua pelamar, baik yang sudah terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) maupun yang belum.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail mengenai pembagian jadwal PPPK 2024, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar di masing-masing gelombang, dan perbedaan antara pelamar yang terdaftar serta tidak terdaftar di BKN. Simak ulasannya berikut ini.
Pembagian Jadwal PPPK 2024 BKN
Jadwal PPPK 2024 akan dibagi menjadi dua gelombang pendaftaran. Pembagian ini dilakukan untuk mengakomodasi perbedaan status pelamar, terutama terkait apakah mereka sudah terdaftar dalam database BKN atau belum.
Gelombang pertama dijadwalkan mulai 1 November 2024, sedangkan gelombang kedua akan dimulai pada 17 November 2024.
Gelombang I: Pelamar Prioritas PPPK
Gelombang pertama jadwal PPPK 2024 dikhususkan bagi pelamar yang masuk dalam kategori prioritas, yaitu:
1. Pelamar Prioritas Guru (P1)
Pelamar yang telah lulus passing grade dalam seleksi PPPK tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi akan diprioritaskan dalam gelombang pertama tahun 2024.
2. Lulusan D4 Bidang Pendidikan
Bagi pelamar yang lulus seleksi PPPK di bidang pendidikan pada tahun 2023 tetapi belum diangkat, mereka juga menjadi prioritas pada gelombang pertama.
3. Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2)
Tenaga honorer yang termasuk dalam Kategori 2 dan sudah lama mengabdi serta terdaftar dalam database BKN juga akan diprioritaskan dalam seleksi pertama.
4. Non-ASN yang Terdaftar di BKN
Tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN, baik yang bekerja di bidang pendidikan, kesehatan, maupun teknis lainnya, juga masuk dalam kategori pelamar prioritas.
Dengan demikian, gelombang pertama dikhususkan bagi mereka yang sudah memiliki status terdaftar di BKN atau yang telah dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya.
Pelamar ini mendapatkan kesempatan pertama untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 dan mengisi formasi yang tersedia.
Gelombang II: Honorer Non Database BKN
Gelombang kedua jadwal PPPK 2024 dibuka bagi pelamar atau honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN tetapi tetap memenuhi syarat-syarat tertentu.
Gelombang ini dimulai pada 17 November 2024, dan waktu pendaftarannya cenderung lebih panjang dibandingkan gelombang pertama.
Pelamar di gelombang kedua mencakup:
1. Tenaga Non-ASN yang Tidak Terdaftar di BKN
Tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database BKN tetapi aktif bekerja di instansi pemerintah dapat mendaftar di gelombang ini.
Syarat utamanya adalah minimal masa kerja di instansi pemerintah, misalnya tenaga guru harus sudah mengabdi setidaknya selama 2 tahun (4 semester) di sekolah negeri atau tenaga kesehatan di rumah sakit pemerintah.
2. Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru)
Lulusan PPG yang belum mendapatkan formasi juga dapat mendaftar di gelombang kedua. Syaratnya adalah memiliki sertifikat pendidik (serdik) yang terdaftar di Kemendikbudristek.
Gelombang kedua ini memberikan kesempatan bagi pelamar yang belum terdata di BKN tetapi memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah.
Masa pendaftaran yang lebih panjang juga mempertimbangkan proses administrasi dan infrastruktur sistem yang sedang disempurnakan oleh BKN.
Syarat Pendaftaran Gelombang I & II
Agar bisa mendaftar di masing-masing gelombang jadwal PPPK 2024, pelamar harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Gelombang I
- Terdaftar di database BKN sebagai tenaga honorer K2, tenaga non-ASN, atau pelamar prioritas dari tahun sebelumnya.
- Bekerja di instansi pemerintah dengan status non-ASN.
- Bagi tenaga pendidik, harus sudah lulus passing grade PPPK 2021 atau lulus seleksi D4 bidang pendidikan pada 2023.
Gelombang II
- Tidak terdaftar di database BKN tetapi aktif bekerja di instansi pemerintah (minimal masa kerja 2 tahun untuk tenaga pendidik atau kesehatan).
- Lulusan PPG dengan sertifikat pendidik yang terdaftar di Kemendikbudristek.
- Tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, baik sebagai guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis lainnya, tetapi belum masuk dalam pendataan BKN.
Apakah Tenaga Swasta Bisa Mendaftar?
Pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah tenaga kerja dari sektor swasta dapat mendaftar jadwal PPPK 2024.
Sayangnya, saat ini tenaga kerja dari sektor swasta, termasuk guru honorer swasta, belum diberi kesempatan untuk mengikuti pendaftaran PPPK 2024.
Program ini masih terbatas untuk mereka yang aktif bekerja di instansi pemerintah, baik yang sudah terdata di BKN maupun yang belum.
Kesimpulan
Pembagian jadwal PPPK 2024 menjadi dua gelombang adalah upaya BKN untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi berbagai kategori pelamar.
Gelombang pertama difokuskan pada pelamar prioritas yang telah terdaftar di BKN, sementara gelombang kedua dibuka untuk mereka yang belum terdata namun memiliki pengalaman dan memenuhi syarat tertentu.
Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi PPPK 2024, pastikan Anda mengetahui syarat-syarat yang berlaku sesuai status Anda, baik sebagai pelamar prioritas, tenaga honorer, maupun lulusan PPG.
Tetap pantau informasi dari BKN dan Kementerian PAN-RB agar tidak ketinggalan jadwal pendaftaran.