Tidak Semua WFA, Jam Kerja ASN Tetap Bergantung Atasan!

kepala bkn
DAFTAR ISI

Dalam era digital seperti sekarang, konsep kerja fleksibel semakin populer, termasuk di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, tidak semua ASN bisa menikmati fleksibilitas kerja seperti Work From Anywhere (WFA). Jam kerja ASN tetap bergantung pada kebijakan masing-masing instansi dan keputusan atasan langsung.

Seiring dengan berkembangnya teknologi, banyak organisasi, termasuk instansi pemerintah, mulai menerapkan fleksibilitas kerja untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pegawai.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh bagi ASN. Pasalnya, masih banyak pekerjaan ASN yang mengharuskan kehadiran fisik, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.

jam kerja asn
source : menpan.go.id

Penerapan kebijakan jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja ASN.

Dalam peraturan Menpan rb tentang honorer disebutkan bahwa fleksibilitas kerja ASN dapat dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang optimal.

Artinya, tidak semua ASN bisa bekerja dari mana saja (WFA), karena tetap harus mengikuti kebijakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa fleksibilitas jam kerja ASN tidak bersifat.

Beberapa instansi memang dapat menerapkan sistem WFA, tetapi tetap dengan batasan tertentu.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyatakan bahwa ASN tetap harus menjalankan pekerjaan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.

ASN yang bertugas di bidang pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti tenaga kesehatan, kepolisian, dan petugas administrasi, tetap diwajibkan bekerja di kantor (Work From Office/WFO).

Fleksibilitas kerja lebih banyak diberikan kepada ASN yang pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pekerjaan administratif yang dapat dilakukan secara daring.

Aturan Jam Kerja ASN 2024

Pada tahun 2024, aturan mengenai jam kerja ASN semakin diperjelas melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

jam kerja asn
source: peraturan.bpk.go.id

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, disebutkan bahwa hari kerja dan jam kerja ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi masing-masing instansi.

Dalam rangka efisiensi anggaran dan meningkatkan produktivitas, pemerintah mengizinkan beberapa instansi menerapkan skema kerja campuran, yaitu Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu dan Work From Office (WFO) selama tiga hari dalam seminggu.

Namun, implementasi kebijakan ini tetap bergantung pada keputusan masing-masing instansi pemerintah.

Kementerian PU Tidak Menerapkan WFA

ASN di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak bisa menerapkan sistem Work from Anywhere (WFA). Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Mohammad Zainal Fatah, menegaskan bahwa instansinya tetap mengharuskan pegawai bekerja di kantor atau di lapangan karena membutuhkan kesiapsiagaan setiap saat.

“Kita harus selalu siap siaga. Sekarang musim hujan, ada banjir, ada bencana alam yang bisa terjadi tiba-tiba. Kalau pegawai WFH, tapi harus segera ke lokasi, gimana caranya?” ujar Zainal Fatah.

Ia menambahkan bahwa meskipun Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana menerapkan WFA untuk ASN di beberapa kementerian atau lembaga lain, hal itu belum bisa diterapkan di Kementerian PU.

“Ada kementerian yang mungkin bisa menerapkan WFA, tapi menurut saya, PU belum bisa. Kalau ada bencana, masa kita cukup koordinasi lewat Zoom?” katanya.

Sebagai contoh, dalam waktu dekat Kementerian PU harus menyiapkan posko untuk menghadapi arus mudik Lebaran. Karena itu, bekerja dari mana saja bukanlah pilihan yang memungkinkan. “Masa poskonya cuma diisi kamera? Kan nggak mungkin,” tambahnya.

Meskipun fleksibilitas kerja semakin berkembang, ASN tetap harus menjaga disiplin dan kinerja. Fleksibilitas bukan berarti bebas dari kewajiban.

ASN tetap harus memenuhi target kerja dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. Oleh karena itu, penerapan jam kerja fleksibel tetap harus dikontrol agar tidak mengurangi efektivitas kerja ASN.

jam kerja asn
source:tribunnews.com

Jam kerja ASN tetap mengacu pada kebijakan masing-masing instansi dan keputusan atasan langsung.

Meskipun beberapa instansi menerapkan skema WFA, banyak pekerjaan ASN yang tetap membutuhkan kehadiran fisik di kantor.

Oleh karena itu, fleksibilitas kerja bagi ASN harus diterapkan dengan mempertimbangkan efektivitas layanan publik serta kebutuhan organisasi.

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan ASN tetap dapat bekerja secara efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Referensi:

https://www.bkn.go.id/kepala-bkn-prinsip-fleksibilitas-kerja-pegawai-asn-harus-utamakan-kualitas-layanan-dan-kualitas-kinerja/

https://www.liputan6.com/bisnis/read/5914948/tak-semua-dapat-wfa-fleksibilitas-kerja-pns-tergantung-atasan

https://www.merdeka.com/uang/ternyata-ketentuan-pns-bisa-kerja-dari-mana-saja-tergantung-atasan-307617-mvk.html

Ebook Gratis!!

download ebook contoh soal CPNS 2021

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan/ TNI/ POLRI terbaru  langsung di Email-mu

Picture of Aisyah S
Aisyah S
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Post Terbaru