Momen libur panjang Lebaran Idul Fitri 2025 akan segera berakhir. Bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan juga pegawai swasta, pertanyaan utama yang muncul adalah kapan PNS masuk kerja kembali setelah menikmati masa libur bersama keluarga?
Kepastian jadwal ini penting untuk diketahui agar aktivitas perkantoran dan pelayanan publik dapat berjalan normal kembali.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Berdasarkan SKB tersebut, periode libur resmi Lebaran 2025 berakhir pada hari Senin, 7 April 2025.
Namun, munculnya aturan baru terkait Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN menimbulkan sedikit pertanyaan mengenai tanggal pasti kembalinya para abdi negara ke kantor.
Lantas, kapan PNS masuk kerja setelah lebaran? Apakah ada penambahan hari libur? Mari kita simak penjelasan lengkapnya.
Jadwal Resmi Masuk Kerja PNS Pasca Lebaran 2025

Merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 serta Keppres No. 2 RI Tahun 2025 yang mengatur cuti pegawai ASN, ditetapkan bahwa hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H berakhir pada tanggal 7 April 2025.
Dengan demikian, jawaban pasti untuk pertanyaan kapan PNS masuk kerja 2025 setelah Lebaran adalah pada hari Selasa, 8 April 2025.
Pada tanggal tersebut, seluruh ASN/PNS dan juga pegawai swasta diharapkan sudah kembali aktif bekerja sesuai dengan jam kerja normal di instansi masing-masing. Tidak ada penambahan jadwal libur Lebaran 2025 secara resmi bagi ASN maupun pekerja lainnya.
Penjelasan Mengenai Flexible Working Arrangement (FWA)
Meskipun tanggal masuk kerja tetap 8 April 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan kebijakan penyesuaian berupa penambahan jadwal FWA bagi ASN.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025.
Penyesuaian ini menambahkan satu hari FWA pada Selasa, 8 April 2025, setelah sebelumnya FWA juga diterapkan pada 24-27 Maret 2025 (sebelum libur Nyepi dan Lebaran). Penting untuk digarisbawahi, penambahan FWA ini bukan berarti penambahan hari libur.
ASN yang memenuhi syarat dan disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) pada tanggal 8 April 2025.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran 2025 dengan mengurai kepadatan lalu lintas, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman.
Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” jelas MenPANRB Rini Widyantini, dikutip dari situs KemenPANRB.
Instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat (seperti kesehatan, keamanan, transportasi, energi, dll) diimbau untuk mengatur jadwal pegawainya secara proporsional agar pelayanan esensial tidak terganggu.
Jadi, meskipun ada opsi FWA, jadwal kapan pns masuk kerja setelah lebaran secara efektif tetap dimulai pada 8 April 2025, baik secara fisik di kantor (Work From Office/WFO) maupun WFH bagi yang diizinkan. Kepastian kapan pns masuk kerja secara fisik mungkin berbeda bagi ASN yang mendapatkan FWA.
Rincian Periode Libur Lebaran 2025

Periode libur panjang yang dinikmati masyarakat, termasuk PNS, merupakan gabungan dari beberapa hari libur, yaitu:
- Libur Nasional Hari Raya Nyepi (2 hari)
- Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H (2 hari)
- Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H (4 hari: 2, 3, 4, dan 7 April 2025)
- Libur Akhir Pekan (Sabtu-Minggu)
Dengan berakhirnya rangkaian libur ini pada 7 April, maka pertanyaan kapan pns masuk setelah libur secara umum terjawab pada 8 April 2025.
Pentingnya Disiplin dan Potensi Sanksi
Meskipun ada kemungkinan variasi penerapan FWA atau kebijakan internal di beberapa instansi, PNS diharapkan tetap mematuhi jadwal masuk kerja yang telah ditetapkan. Kedisiplinan merupakan salah satu pilar utama bagi ASN.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah setelah masa libur berakhir dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggarannya.
Oleh karena itu, mengetahui kapan PNS masuk dan mematuhinya adalah kewajiban. Sangat penting bagi setiap PNS untuk mempersiapkan diri kembali bertugas tepat waktu.
Persiapan Menjadi Abdi Negara

Menjadi seorang PNS adalah impian bagi banyak orang. Kedisiplinan, komitmen pada pelayanan publik, dan kemampuan yang mumpuni adalah beberapa syaratnya.
Bagi Anda yang bercita-cita menjadi bagian dari abdi negara, persiapan menghadapi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus dilakukan sejak dini. Seleksi CPNS dikenal sangat kompetitif.
Untuk mengukur kemampuan dan membiasakan diri dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), mengikuti simulasi ujian adalah langkah penting. ASN Institute hadir menyediakan platform Try Out CPNS Online yang dirancang sesuai standar BKN.
Latih diri Anda dengan ribuan soal berkualitas, analisis hasil, dan tingkatkan peluang Anda lolos seleksi bersama ASN Institute! Persiapan matang adalah kunci meraih impian Anda.
Penutup
Kini terjawab sudah pertanyaan mengenai kapan PNS masuk kerja setelah lebaran 2025. Secara resmi, PNS dan ASN lainnya kembali beraktivitas pada Selasa, 8 April 2025.
Kebijakan FWA yang diterapkan pada tanggal tersebut bukanlah penambahan hari libur, melainkan opsi fleksibilitas kerja bagi ASN tertentu untuk mendukung kelancaran arus balik dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Penting bagi seluruh PNS untuk mematuhi jadwal ini dan kembali menjalankan tugas pengabdian kepada negara dengan penuh tanggung jawab dan disiplin. Semoga informasi kapan pns masuk ini bermanfaat bagi Anda.
Sumber Refrensi:
https://news.detik.com/berita/d-7856861/kapan-pns-masuk-setelah-libur-lebaran-2025-ini-jadwalnya
https://kumparan.com/ragam-info/kapan-pns-masuk-kerja-setelah-libur-lebaran-2025-ini-tanggalnya-24p7gBTQfnA/full