Pemerintah telah menyatakan rencana untuk membuka penerimaan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini, dengan proses yang diperkirakan akan dimulai pada Juli 2024.
Penerimaan ini akan mencakup dua kategori utama: calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Jenjang Karir PPPK
PPPK, meskipun berbeda dari PNS dalam hal hak-hak yang diberikan, tetapi peluang karir pppk juga sangat menjanjikan.
Mereka memiliki kesempatan untuk menduduki berbagai jabatan pimpinan tinggi (JPT), sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, tepatnya pada pasal 2 ayat (1).
Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pasal 34 ayat 2, menyatakan bahwa beberapa jabatan manajerial dan nonmanajerial tertentu bisa diisi oleh PPPK.
Tingkatan jabatan manajerial ini diuraikan dalam pasal 14 UU yang sama, mencakup jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.
Namun, tidak semua jabatan manajerial ini terbuka untuk PPPK; hanya jabatan tertentu yang dapat diisi oleh mereka, sebagaimana tercantum dalam undang-undang tersebut.
Pengembangan Karir PPPK
Menurut pasal 19 ayat (1) UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, jabatan tinggi utama mencakup kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Sementara itu, jabatan pimpinan tinggi madya meliputi beberapa posisi penting seperti:
- Sekretaris jenderal kementerian
- Sekretaris kementerian
- Sekretaris utama
- Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara
- Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural
- Direktur jenderal
- Deputi
- Inspektur jenderal
- Inspektur utama
- Kepala badan
- Staf ahli menteri
- Kepala Sekretariat Presiden
- Kepala Sekretariat Wakil Presiden
- Sekretaris Militer Presiden
- Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
- Sekretaris daerah provinsi, dan posisi setara lainnya.
Adapun jabatan pimpinan tinggi pratama termasuk:
- Direktur
- Kepala biro
- Asisten deputi
- Sekretaris direktorat jenderal
- Sekretaris inspektorat jenderal
- Sekretaris kepala badan
- Kepala pusat
- Inspektur
- Kepala balai besar
- Asisten sekretariat daerah provinsi
- Sekretaris daerah kabupaten/kota
- Kepala dinas/kepala badan provinsi
- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Seluruh jabatan tersebut memungkinkan untuk diisi oleh ASN dari kelompok PPPK, bergantung pada kebijakan pemerintah dalam menentukan figur yang tepat.
Peluang karir PPPK yang luas ini memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mencapai posisi tinggi dalam struktur pemerintahan.