Jakarta – Beberapa waktu terakhir, jagat maya dihebohkan dengan isu kenaikan gaji PNS yang disebut-sebut akan mencapai angka fantastis 16 persen pada tahun 2025.
Kabar ini sontak menjadi perbincangan hangat, bahkan sempat menduduki jajaran Google Trends pada Selasa, 8 April 2025. Banyak pihak, terutama para Aparatur Sipil Negara (ASN), mencari info kenaikan gaji pns 2025 terkait kebenaran isu ini.
Ketertarikan publik pada topik kenaikan gaji pns 2025 memang bisa dipahami. Kesejahteraan ASN selalu menjadi perhatian, dan setiap kebijakan terkait penggajian akan berdampak luas.
Namun, di tengah simpang siur informasi, penting untuk mencari klarifikasi dari sumber yang kredibel. Lantas, apakah benar ada rencana kenaikan gaji pns 2025 sebesar 16 persen? Bagaimana penjelasan resmi dari pemerintah?
Klarifikasi Resmi BKN: Belum Ada Pembahasan Kenaikan Gaji PNS 2025

Menanggapi isu yang beredar luas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan tegas. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji pns 2025.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Penjelasan senada juga datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini.
Dilansir dari detikFinance, MenPANRB Rini mengungkapkan bahwa belum ada pembicaraan spesifik mengenai isu kenaikan gaji pns dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Salah satu faktornya adalah masih berlangsungnya penyesuaian program dan anggaran di awal masa pemerintahan, serta adanya perubahan struktur pemerintahan.
“Saya belum ada pembicaraan secara khusus dengan Bu Menteri Keuangan,” ungkap MenPANRB Rini. Dengan demikian, informasi kenaikan gaji pns 2025 sebesar 16 persen yang ramai dibicarakan belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum memiliki dasar kebijakan resmi dari pemerintah.
Proses Penetapan Kenaikan Gaji PNS

Penting untuk dipahami bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji pns bukanlah hal yang sederhana dan memerlukan proses serta landasan hukum yang kuat.
Vino Dita Tama menjelaskan bahwa secara aturan, kenaikan gaji PNS harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kemudian disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Proses ini melibatkan kajian mendalam mengenai kondisi keuangan negara, tingkat inflasi, dan faktor-faktor ekonomi lainnya.
Jika nantinya ada kebijakan baru terkait penggajian PNS, BKN memastikan akan menyampaikannya secara resmi kepada publik.
“Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan,” papar Vino. Masyarakat diimbau untuk menunggu konfirmasi resmi dari Kemenkeu atau BKN mengenai kenaikan gaji pns 2025 berapa persen, jika memang ada rencana tersebut di kemudian hari.
Kenaikan Gaji Terakhir dan Besaran Gaji PNS Saat Ini

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024. Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan sebesar 8 persen pada Agustus 2023, yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Oleh karena belum ada kebijakan baru, maka besaran gaji PNS pada tahun 2025 ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) sesuai aturan yang berlaku saat ini:
- Gaji PNS Golongan I:
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
- Gaji PNS Golongan II:
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
- Gaji PNS Golongan III:
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Gaji PNS Golongan IV:
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Besaran gaji pokok ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang diterima PNS, seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan lainnya.
Persiapan Menjadi PNS di Tengah Isu Kenaikan Gaji
Meskipun rencana kenaikan gaji pns 2025 belum dapat dipastikan, profesi sebagai PNS tetap menjadi dambaan banyak orang karena menawarkan stabilitas karir dan jaminan hari tua.
Bagi Anda yang memiliki cita-cita menjadi abdi negara, persiapan menghadapi seleksi CPNS yang kompetitif harus dilakukan secara serius.
Menguasai materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) serta memahami sistem Computer Assisted Test (CAT) adalah kunci.
Untuk membantu persiapan Anda, ASN Institute menyediakan platform Try Out CPNS Online berbasis CAT yang dirancang sesuai standar BKN.
Latih kemampuan Anda, evaluasi hasil, dan tingkatkan kesiapan Anda untuk meraih impian menjadi PNS bersama ASN Institute!
Penutup
Kesimpulannya, isu kenaikan gaji PNS 2025 sebesar 16 persen hingga saat ini belum terkonfirmasi kebenarannya oleh pihak berwenang seperti BKN maupun Kemenkeu.
Belum ada pembahasan resmi terkait hal tersebut, sehingga besaran gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan hasil kenaikan 8 persen pada awal tahun 2024.
Masyarakat, khususnya para ASN, diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya dan selalu merujuk pada pengumuman resmi dari pemerintah.
Jika nantinya ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji pns, BKN dan Kemenkeu pasti akan menyampaikannya melalui kanal resmi mereka. Mari kita tunggu informasi kenaikan gaji pns 2025 yang valid dan tetap fokus pada tugas serta pengabdian kepada negara.
Sumber Refrensi:
https://money.kompas.com/read/2025/04/08/102105526/ramai-isu-gaji-pns-naik-16-persen-pada-2025-ini-penjelasan-bkn
https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-7859262/benarkah-gaji-pns-naik-16-persen-tahun-ini-cek-faktanya