Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia.
Salah satu hal yang menarik perhatian banyak pihak adalah perpanjangan pendaftaran PPPK tahap 2 yang dilakukan oleh pemerintah.
Keputusan ini menjadi perbincangan hangat karena perpanjangan pendaftaran pppk sudah dilakukan beberapa kali, menciptakan banyak pertanyaan di kalangan calon peserta seleksi.
Apa alasan di balik keputusan ini? Mengapa pemerintah memutuskan untuk memberikan kesempatan lebih bagi para calon pelamar? Untuk memahami lebih dalam mengenai hal ini,
Berikut ini artikel yang membahas terkait alasan perpanjangan pendaftaran PPPK tahap 2 tahun 2024.
Menpan RB: Alasan Perpanjangan Pendaftaran PPPK Tahap 2
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, keputusan untuk perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 didasarkan pada tujuan untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang sebelumnya belum terdata atau tidak memenuhi syarat dalam tahap seleksi sebelumnya.
Dalam sebuah webinar yang digelar pada Januari 2025, Aba mengungkapkan bahwa masih banyak pegawai non-ASN, khususnya di tingkat pemerintahan daerah, yang belum terdaftar dalam sistem pendaftaran pppk SSCASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Masih ada teman-teman pegawai non-ASN, terutama yang bekerja di pemerintah daerah, yang belum berhasil masuk dalam database SSCASN BKN,” jelas Aba.
Hal ini menjadi alasan utama mengapa pemerintah memutuskan untuk memberikan kesempatan tambahan kepada mereka yang belum terdaftar atau yang terkendala dalam proses administrasi sebelumnya.
Selain itu, sejumlah pelamar yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap administrasi, baik pada seleksi PPPK tahap 1 maupun seleksi CPNS 2024, juga diberikan kesempatan untuk mendaftar kembali pada tahap 2.
Langkah ini diambil agar pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN, tetapi tidak dapat melanjutkan seleksi karena alasan administrasi atau ketidaksesuaian dokumen, bisa memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi PPPK.
Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa seluruh pegawai non-ASN yang terdata memiliki peluang yang sama untuk menjadi PPPK, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pemerintah juga berfokus pada upaya penataan pegawai non-ASN secara lebih optimal.
Aba Subagja menambahkan, dengan perpanjangan pendaftaran pppk ini, diharapkan seluruh pegawai non-ASN yang terdaftar dapat segera mengikuti seleksi dan diakomodasi dalam sistem PPPK.
Bahkan, bagi pelamar yang gagal dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), mereka akan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PPPK paruh waktu.
Langkah ini diambil untuk memberi lebih banyak ruang bagi pegawai non-ASN yang ingin bergabung menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang lebih terstruktur.
Fokus pada Pegawai Non-ASN
Pemerintah telah menetapkan bahwa seleksi PPPK 2024 akan sepenuhnya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN.
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan upaya untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi pegawai honorer, pemerintah membuka peluang lebih besar bagi mereka untuk menjadi pegawai pemerintah yang terikat perjanjian kerja.
Dengan total formasi sebanyak 1,7 juta, pemerintah berharap semua pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.
Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kesempatan terbesar kepada pegawai honorer atau non-ASN yang tercatat dalam sistem BKN.
“Kami ingin memberikan kesempatan yang seluas-luasnya agar seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi dan memperoleh status sebagai PPPK,” ungkap Zudan dalam beberapa kesempatan.
Untuk memastikan kelancaran seleksi, pemerintah juga menetapkan sejumlah kriteria tambahan bagi pelamar PPPK tahap 2, di antaranya adalah:
- Pelamar yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi tahap 1.
- Pelamar yang belum sempat melamar pada seleksi ASN 2024.
- Pelamar yang memenuhi syarat tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi tahap 1.
Dengan penetapan kriteria ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi tanpa terkendala administrasi atau prosedur lainnya.
Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa pegawai yang sudah bekerja di pemerintah tidak dirugikan oleh ketidaksesuaian dalam dokumen atau proses seleksi sebelumnya.
Hal ini diharapkan bisa mengurangi ketidakadilan dan memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang akan lolos ke tahap berikutnya.
Jadwal dan Mekanisme Seleksi PPPK Tahap 2
Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 yang semula ditutup pada 31 Desember 2024 akhirnya diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
Perpanjangan pendaftaran ini tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025. Berikut adalah jadwal terbaru terkait seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024:
- Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024 – 20 Januari 2025
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 – 18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 – 28 Februari 2025
Dengan adanya perpanjangan pendaftaran pppk ini, diharapkan seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengikuti seleksi PPPK.
Pelamar yang sudah memenuhi syarat administrasi diharapkan bisa melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi, baik itu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bagi mereka yang gagal pada tahap sebelumnya, perpanjangan pendaftaran pppk memberi peluang untuk mendaftar kembali dan mengoreksi kesalahan administratif yang terjadi.
Penutup
Perpanjangan pendaftaran PPPK tahap 2 tahun 2024 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pegawai non-ASN.
Dengan adanya kesempatan tambahan ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa seluruh pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN bisa mengikuti seleksi dengan adil dan mendapatkan peluang yang sama untuk menjadi bagian dari PPPK.
Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya berfokus pada penataan pegawai, tetapi juga memberikan penghargaan kepada pegawai non-ASN yang sudah lama berkontribusi dalam pemerintahan.
Bagi mereka yang gagal pada seleksi sebelumnya, perpanjangan pendaftaran pppk ini memberikan harapan baru untuk dapat melanjutkan proses seleksi.
Jadi, bagi para pegawai non-ASN yang memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan emas ini!
Pastikan kamu mendaftar dan mengikuti prosedur perpanjangan pendaftaran pppk melalui kanal resmi pemerintah agar bisa menjadi bagian dari sistem PPPK yang lebih terstruktur dan memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik.