PNS Pusat dan Daerah – Kabar akan dimulainya rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2024 menjadi angin segar bagi para pejuang ASN.
Pada awal tahun 2024, Presiden Joko Widodo secara langsung mengumumkan bahwa proses rekrutmen CPNS akan segera dimulai.
Tahun ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah akan melakukan seleksi CPNS dalam tiga tahap.
Sebanyak 2,3 juta lowongan telah dibuka, yang terbagi antara CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka yang lolos seleksi tahun ini akan ditempatkan di organisasi pns pusat dan daerah.
Dalam rekrutmen CPNS 2024 ini, instansi daerah mendapat kuota lebih banyak dibanding daerah.Jumlahnya mencapai 1 jutaan formasi untuk instansi daerah dengan harapan di daerah juga bisa diisi oleh sumber daya manusia terbaik.
Pemerintah dalam rekrutmen CPNS 2024 yang hadirkan membagi kuota alokasi untuk calon pns pusat dan daerah. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting bagi para pelamar CPNS 2024 untuk memahami perbedaan mendasar antara PNS Pusat dan Daerah.
Perbedaan PNS Pusat dan Daerah
Agar tak salah saat seleksi memilih formasi, ketahui dulu perbedaan PNS pusat dan daerah.
PNS pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lembaga atau instansi pemerintah pusat di suatu negara dipekerjakan oleh pemerintah buat melaksanakan berbagai tugas serta fungsi pemerintahan pada taraf pusat, mirip kementerian, lembaga non-kementerian, dan badan-badan pemerintah lainnya.
PNS pusat umumnya mengabdi pada kantor-kantor pemerintah yg berada di ibu kota negara atau kota-kota lainnya.
Sedangkan PNS daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di forum atau instansi Pemerintah Daerah, mirip pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan tingkat administrasi pemerintahan yang lebih rendah.
1.Penempatan
Mereka bertanggung jawab buat melaksanakan aneka macam tugas serta fungsi pemerintahan di tingkat lokal, termasuk pada bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, serta layanan publik lainnya.
2.Tanggung Jawab
PNS pusat melaksanakan tugas serta fungsi pemerintahan pada tingkatan nasional, termasuk kebijakan nasional, pengaturan, serta pelaksanaan program-program pemerintah pusat.
Sedangkan PNS daerah Bertanggung jawab buat melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan pada tingkatan lokal, termasuk pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya pada daerah wilayahnya.
3.Sumber Gaji
Sistem pemberian gaji PNS Pusat dan Daerah memiliki perbedaan signifikan. PNS Pusat cenderung mendapatkan gaji yang lebih tinggi dan lebih banyak tunjangan karena dana gaji bersumber pada APBN.
Hal ini juga berkaitan dengan tanggung jawab yang lebih besar dan volume pekerjaan yang lebih besar. Selain gaji pokok, mereka juga dapat menerima tunjangan berdasarkan jabatan atau spesialisasi tertentu.
Sementara itu, PNS Daerah menerima gaji yang disesuaikan dengan tingkat ekonomi dan anggaran daerah dan bersumber pada dana APBD. Tunjangan yang mereka terima biasanya lebih rendah dan lebih terfokus pada kebutuhan setempat.
4.Pekerjaan
Terkait pekerjaan, PNS pusat bekerja di bawah kementerian dan lembaga non-kementerian.
Sementara itu PNS daerah bekerja di bawah pemerintahan kabupaten, kota, atau provinsi. Keduanya sama-sama bekerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Meski ada perbedaan terkait sumber gaji dan penempatan, CPNS 2024 diprediksi tetap akan menarik minat masyarakat banyak, perlu diketahui juga ada enam instansi CPNS pusat yang penempatannya dapat berada di daerah, meskipun posisi CPNS 2023 berada di formasi pusat, bukan berarti penempatannya selalu di pusat.
Beberapa diantaranya juga dapat ditempatkan di daerah karena berfungsi sebagai cabang dari instansi pusat tersebut.
Berikut keenam instansi tersebut:
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang biasanya ditempatkan di kabupaten atau kota di daerah.
- Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Kejaksaan Agung.
- Kementerian Agama, instansi ini biasanya memiliki banyak formasi, informasinya dapat dilihat dari formasi tahun sebelumnya.
- Badan Pusat Statistik (BPS).
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Karena penempatan di daerah tidak dapat dipilih, kita harus siap ditempatkan di manapun. Hal ini karena ada persyaratan mutasi yang biasanya membutuhkan masa kerja minimal 10 tahun.