Bagi sebagian besar masyarakat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) hampir sering disebut sebagai salah satu pekerjaan yang paling diminati dan dianggap ‘wah’ sampai sekarang.
Jika diperhatikan lagi, mayoritas CPNS justru mengaku untuk mengurungkan niatnya ke tahap lebih lanjut.
Sayangnya, jika CPNS mengundurkan diri justru berdampak buruk bagi dirinya sendiri, salah satunya terdapat denda yang wajib dibayar.
Seperti Anda ketahui bahwa PNS memang masih menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan seseorang dalam dunia pekerjaan, bahkan asumsi tersebut tetap berlaku hingga kini.
Meski begitu, profesi ini sebenarnya sama seperti bidang kerja mana pun yang punya kelebihan dan kekurangan masing-masing untuk Anda ketahui.
Sudah lulus menjadi CPNS, lantas bagaimana jika mengundurkan diri dari CPNS? Simak ulasannya disini
Penyebab CPNS Mengundurkan Diri
Anda harus tahu bahwa mayoritas CPNS memutuskan untuk mengundurkan diri karena tidak serta merta disebabkan oleh ‘mood’ nya yang berubah secara drastis.
Pasalnya, beberapa dari mereka memilih hal tersebut karena alasan-alasan di bawah ini:
- Gaji relatif rendah.
- Memperoleh kesempatan atau peluang berkarir yang lebih baik.
- Lokasi pekerjaan tidak sesuai dengan keinginan, misalnya jauh dengan keluarga atau berlokasi di kawasan terpencil.
- Tunjangan tidak sebanding dengan beban kerja.
- Kehilangan motivasi dan semangat.
Ketentuan Jika CPNS Mengundurkan Diri
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, mengundurkan diri merupakan salah satu jenis pemberhentian atas permintaan diri sendiri.
Pasal 6A yang berbunyi, “Permohonan berhenti sebagai CPNS/PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK lewat PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.”.
Sementara itu, pengunduran diri tersebut bisa ditunda bila yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk kepentingan dinas. Kepentingan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
– Belum ada pegawai lain yang bisa menggantikan posisi maupun tugas pihak terkait.
– Masih ada tugas penting dan mendesak yang wajib diselesaikan oleh pihak terkait.
Sanksi CPNS Mengundurkan Diri
CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku. Dalam Pasal 54 Ayat 2 mengenai Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode selanjutnya.
Maka dari itu, pihak tersebut tidak boleh ikut serta ke dalam proses seleksi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tak hanya itu, beberapa instansi pun mempunyai sanksi tambahan untuk CPNS yang mengundurkan diri, salah satunya adalah denda. Jumlahnya berbeda tergantung kebijakan instansinya masing-masing.
Denda CPNS yang Mengundurkan Diri
Bagi CPNS yang mengundurkan diri ternyata akan dikenakan denda sesuai dengan instansinya masing-masing.
Contohnya, Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 mengenai Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahbingun Anggaran 2021. Pelamar yang sudah diangkat menjadi CPNS dan akhirnya mengundurkan diri akan dikenakan denda paling tidak sebesar Rp.50 juta.
Sementara itu, Bappenas atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan dalam Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 mengenai Seleksi Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021 bahwa CPNS yang mengundurkan diri akan dijatuhi denda sebesar Rp.35 juta.
Jika CPNS mengundurkan diri, siapapun mereka bukan sekadar berisiko sulit bergabung menjadi bagian dari pekerjaan serupa lainnya, melainkan wajib mengeluarkan uang lebih banyak dibandingkan saat berjuang menjadi CPNS sesuai dengan periode yang berlaku pada instansinya masing-masing.
Jika Peserta CPNS Mengundurkan Diri
Bagaimana jika masih berstatus peserta CPNS tapi mengundurkan diri di tengah jalan atau saat seleksi masih berlangsung?
Kabar baiknya tidak ada masalah saat Kamu yang masih dalam tahap ujian atau seleksi lalu memilih mundur karena punya jalan atau pekerjaan lain.
Tidak ada denda, sanksi, ataupun hukuman. Tapi Kamu akan digugurkan sebagai peserta
Namun, kurang baik jika Kamu memilih berhenti ditengah jalan, jadi alangkah baiknya jika Kamu sudah membulatkan tekad dari awal jika ingin mendaftar CPNS maka selesaikan.
Namun jika tidak, sedari awal tidak perlu mendaftarkan diri karena hanya membuang waktu. Apalagi jika sudah ikut bimbingan belajar CPNS namun berhenti, tentu akan membuang waktu, biaya, dan keluarga akan sangat kecewa