Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengenali aturan dan ketentuan mengenai seragam dinas sangat penting.
Meskipun seragam PPPK mirip dengan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat perbedaan yang signifikan.
Artikel ini akan membahas secara mendetail mengenai seragam PPPK, termasuk Pakaian Dinas Harian (PDH), batik KORPRI, serta atribut dan perbedaan utama dengan PNS.
Seragam PPPK Terbaru
1. Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk PPPK
Seragam PPPK terdiri dari beberapa elemen penting, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), batik KORPRI, serta batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, berikut adalah rincian penerapan PDH untuk PPPK:
- Senin hingga Rabu: PPPK diwajibkan mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan celana atau rok hitam. Kombinasi ini memberikan kesan formal dan profesional dalam kegiatan sehari-hari.
- Kamis dan/atau Jumat: Pada hari-hari ini, PPPK dapat mengenakan batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah. Pilihan ini memungkinkan pegawai untuk mengekspresikan kekayaan budaya lokal mereka melalui seragam.
Contoh PDH untuk PPPK:
- Kemeja Putih dan Celana/Rok Hitam: Digunakan dari hari Senin hingga Rabu, memberikan tampilan yang konsisten dan mudah diingat.
- Batik/tenun/lurik atau Pakaian Khas Daerah: Pada hari Kamis dan/atau Jumat, memberi kesempatan untuk menampilkan kebanggaan budaya daerah masing-masing.
2. Batik KORPRI dan Atribut Khusus
Batik KORPRI adalah seragam khusus yang dikenakan pada kesempatan tertentu, seperti:
- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI: Merupakan momen penting bagi anggota KORPRI untuk berkumpul dan merayakan pencapaian serta kontribusi mereka.
- Tanggal 17 Setiap Bulan: Menjadi tradisi rutin yang memperingati hari nasional dengan mengenakan batik KORPRI.
- Upacara Hari Besar Nasional: Menandai perayaan hari-hari penting di tingkat nasional dengan memakai batik KORPRI.
- Rapat dan Pertemuan KORPRI: Digunakan dalam berbagai rapat resmi untuk menunjukkan kesatuan dan identitas anggota KORPRI.
Atribut yang menyertai seragam KORPRI:
- Celana/Rok Biru Tua dan Jilbab Biru Tua: Untuk pegawai perempuan, seragam batik KORPRI dipadukan dengan celana/rok biru tua serta jilbab berwarna senada.
Perbedaan Seragam PPPK dan PNS
Walaupun seragam PPPK dan PNS terlihat mirip, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya. Berikut adalah perbedaan utama dalam atribut dan seragam antara PPPK dan PNS:
- Atribut Seragam PPPK:
- Papan Nama
- Tanda Pengenal
- Atribut Tambahan PNS:
- Tanda Jabatan: Pejabat struktural PNS mengenakan tanda jabatan yang menandakan posisi mereka.
- Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia: Lencana ini merupakan simbol kehormatan bagi PNS.
- Nama Satuan Kerja atau Perangkat Daerah: Tertera pada seragam PNS untuk menunjukkan afiliasi mereka.
- Nama Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Kabupaten/Kota: Menandai tempat tugas PNS.
- Lambang Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah: Lambang ini digunakan untuk menegaskan identitas institusi.
Jenis-Jenis Pakaian Dinas PNS
- Di Lingkungan Kementerian:
- Pakaian Dinas Harian (PDH)
- Pakaian Seragam Lengkap (PSL)
- Pakaian Seragam Batik KORPRI
- Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi:
- Pakaian Dinas Harian (PDH)
- Pakaian Siang Daerah (PSD)
- Pakaian Dinas Lokal (PDL) untuk perangkat daerah tertentu
- Pakaian Seragam Batik KORPRI
- Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:
- Pakaian Dinas Harian (PDH)
- Pakaian Seragam Lengkap (PSL)
- Pakaian Dinas Lokal (PDL) untuk perangkat daerah tertentu
- Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk camat dan lurah
- Pakaian Dinas Upacara (PDU) untuk camat dan lurah
- Pakaian Dinas Lokal (PDL) untuk camat dan lurah
Pemahaman dan Penerapan Seragam PPPK
Mengetahui aturan seragam PPPK dan atribut yang relevan sangat penting untuk mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam lingkungan kerja.
Memahami perbedaan antara seragam PPPK dan PNS membantu dalam menjaga identitas dan standar yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kesimpulan
Penting bagi PPPK untuk mematuhi aturan seragam yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menciptakan suasana kerja yang tertib dan profesional.
Dengan memahami perbedaan dan ketentuan yang ada, PPPK dapat menjaga identitas dan keseragaman dalam tugas sehari-hari, yang pada gilirannya meningkatkan efisiensi dan profesionalisme di lingkungan pemerintah.
Dengan artikel ini, diharapkan pembaca dapat lebih memahami dan menerapkan aturan seragam PPPK secara tepat, serta membedakannya dengan seragam PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.