Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 untuk guru akan segera dimulai. Untuk para calon peserta yang ingin mengikuti seleksi ini, penting untuk memahami syarat PPPK guru yang harus dipenuhi.
Proses pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses pendaftaran akan dibuka pada 1 hingga 20 Oktober 2024 untuk kategori prioritas guru. Sementara itu, bagi pelamar dari kategori tenaga non-ASN dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), pendaftaran akan berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Syarat PPPK Guru 2024
Untuk memastikan proses seleksi berjalan lancar, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut adalah 4 syarat PPPK guru yang harus diperhatikan bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2024.
1. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Untuk mendaftar PPPK, memiliki NIK yang tervalidasi oleh Dukcapil adalah syarat PPPK Guru yang utama. Pelamar dapat memastikan bahwa NIK tersebut valid dan belum digunakan oleh orang lain melalui laman Pendaftaran Akun SSCASN 2024 di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
Penting untuk diingat bahwa penggunaan NIK dan data pribadi milik orang lain dalam proses pendaftaran adalah tindakan yang melanggar hukum. Pelaku yang melakukan hal ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses validasi data pelamar dengan database Dukcapil dilakukan melalui pengecekan identitas di portal SSCASN, dengan mengisi data yang sesuai dengan KTP. Data yang diperlukan untuk melengkapi syarat PPPK Guru ini meliputi:
- NIK
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Tempat lahir
- Tanggal lahir
- Kabupaten/kota tempat KTP diterbitkan
- Nomor HP
- Email aktif
Jika terdapat pesan “NIK dan No KK tidak sesuai,” pelamar harus mengikuti instruksi yang tercantum dalam pesan tersebut. Namun, jika data sudah benar, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran akun SSCASN.
Dengan memperhatikan keaslian data saat memenuhi syarat PPPK Guru, pelamar dapat menghindari masalah administrasi yang bisa menghambat proses seleksi.
2. Validasi NIK di Aplikasi Dapodik
Bagi guru yang terdaftar aktif di Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), validasi NIK adalah syarat PPPK Guru yang harus dipastikan melalui laman resmi Kemendikbud.
Berikut langkah-langkah yang diambil dari tayangan YouTube Sobat OPS:
- Buka laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
- Login menggunakan username dan password yang sudah dimiliki.
- Guru akan diarahkan ke dashboard di menu “VervalPTK”.
- Cari nama guru dan periksa apakah ada centang hijau di kolom Valid Dukcapil. Jika sudah ada, berarti NIK guru telah tervalidasi Dukcapil.
- Jika yang muncul adalah tanda silang, guru harus memperbaiki identitas dengan cara klik menu “Perbaikan Identitas”.
- Cari nama guru, kemudian klik tombol “Perbaikan”.
- Isi data dengan benar sesuai KTP, lalu lampirkan KTP/KK/Akte Kelahiran dalam format jpg.
- Setelah selesai, klik “Ajukan”.
- Untuk melihat progres pengajuan, guru bisa memantau melalui menu “Status Perbaikan”. Jika perbaikan sudah diterima dan menghasilkan centang hijau di kolom Valid Dukcapil, guru dapat melanjutkan pendaftaran PPPK.
Pastikan semua data sudah benar dan tervalidasi untuk memenuhi syarat PPPK Guru dan memperlancar proses seleksi.
3. Validasi Ijazah
Pelamar juga diwajibkan melakukan validasi ijazah S1 atau D4 melalui laman resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Berikut adalah langkah-langkahnya yang diambil dari detiknews:
- Buka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
- Login menggunakan akun yang dimiliki dengan memasukkan username dan password.
- Klik menu “Verval Ijazah”.
- Jika sudah pernah melakukan verifikasi ijazah sebelumnya, pilih opsi “Perbaikan Hasil Validasi”.
- Isi formulir yang terdiri dari:
- Nama Perguruan Tinggi
- Program Studi (Prodi)
- NIM (Nomor Induk Mahasiswa)
- Unggah dokumen secara manual dengan cara klik “Unggah Dokumen”.
- Setelah data terisi lengkap dan benar, klik “Simpan Data”.
- Hasil verifikasi ijazah akan muncul.
Langkah ini penting untuk memenuhi syarat PPPK Guru, memastikan bahwa ijazah Anda tervalidasi dengan baik dan siap untuk proses pendaftaran seleksi.
4. Memenuhi Kriteria Pelamar
Berdasarkan KepmenPAN-RB 348/2024, terdapat 4 kriteria pelamar seleksi ASN PPPK Guru 2024 yang perlu diperhatikan, berikut rinciannya:
1. Pelamar Prioritas Pelamar prioritas adalah guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 namun belum dinyatakan lulus.
Pendaftaran dibuka dari 1-20 Oktober 2024. Syarat administrasi yang perlu dipenuhi antara lain:
- Guru di sekolah negeri: Mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk, ditandatangani oleh kepala sekolah.
- Guru di sekolah swasta: Mengunggah surat izin mengikuti seleksi PPPK dari ketua yayasan.
- Guru yang tidak terdata di Dapodik: Mengunggah surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan instansi yang dituju.
2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) Guru Eks THK-II merupakan guru yang terdaftar di pangkalan data BKN eks THK-II dan aktif di Dapodik sebagai guru di sekolah negeri.
Pendaftaran PPPK dimulai pada 1-20 Oktober 2024. Syarat PPPK Guru ini mengharuskan pelamar mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
3. Guru Non-ASN di Instansi Daerah Ada dua kategori dalam kriteria ini:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif di Dapodik sebagai guru di sekolah negeri. Pendaftaran dibuka 1-20 Oktober 2024.
- Guru non-ASN yang telah aktif di Dapodik di sekolah negeri di instansi yang sama selama minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut. Pendaftaran dimulai 17 November-31 Desember 2024.Keduanya wajib mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk.
4. Lulusan PPG Lulusan PPG yang terdaftar di pangkalan data Kemendikbudristek dan tidak masuk dalam kategori pelamar 1, 2, atau 3, dapat mengikuti seleksi yang dimulai pada 17 November-31 Desember 2024.
Memastikan syarat PPPK Guru ini dipenuhi sangat penting agar pelamar dapat mengikuti seleksi dengan lancar.