Banyak tenaga honorer yang mendapatkan status TMS PPPK pada tahap 1 tahun 2024 bertanya-tanya apakah mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap 2.
Informasi ini menjadi perbincangan hangat di kalangan honorer dan menimbulkan berbagai spekulasi. Jadi, apakah benar honorer dengan status TMS PPPK tahap 1 tidak bisa daftar tahap 2?
Bagaimana Nasib Honorer yang TMS PPPK 2024 Tahap 1?
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan mengatakan, bagi honorer terdata di database BKN, hanya mereka yang TMS saat seleksi admistrasi CPNS, atau belum melamar bisa mendaftar di tahap 2.
Sementara, honorer yang tidak terdata di database BKN bisa mendaftar PPPK tahap 2. Dengan catatan belum melamar CPNS, sudah memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun saat mendaftar.
“Peserta kode R (R2, R3, R4) tanpa L tidak dapat melamar di PPPK tahap 2. Begitu juga peserta dengan kode TMS, karena memang tidak boleh 2 kali mendaftar pada periode tahun yang sama.”
Pejabat yang juga kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN ini menambahkan, pemerintah melalui KemenPAN-RB telah menerbitkan aturan tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK tahap 2, bagi honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun anggaran 2024.
Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Dalam KepmenPAN-RB 634/2024 dijelaskan bahwa honorer yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2 dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1, TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional; pengelola layanan operasional; atau penata layanan operasional.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 di portal SSCASN BKN sendiri sudah berlangsung sejak 17 November 2024, dan akan berakhir pada 7 Januari 2025 Pukul 23.59 WIB.
Aturan Pendaftaran PPPK Tahap 2
Kriteria pelamar tahap 2 telah ditetapkan melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa:
1. Pelamar yang memenuhi syarat:
- Honorer dengan status TMS PPPK pada seleksi tahap 1.
- Honorer dengan status TMS pada seleksi administrasi CPNS.
- Honorer yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
2. Batasan pendaftaran:
- Pelamar hanya dapat melamar pada instansi tempat mereka bekerja saat ini.
- Jabatan yang bisa dilamar meliputi pengelola layanan operasional, operator layanan operasional, dan penata layanan operasional.
3. Pengecualian:
- Pelamar dengan kode TMS tidak dapat mendaftar lebih dari satu kali dalam periode tahun yang sama.
- Pelamar dengan kode R (R2, R3, R4) tanpa L juga tidak dapat melamar pada tahap 2.
Pemerintah telah mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPPK) di setiap instansi untuk segera mengumumkan hasil seleksi kompetensi tahap 1 dan menyelesaikan proses persetujuan di portal SSCASN.
Hal ini penting agar honorer yang memenuhi kriteria dapat segera melanjutkan proses pendaftaran pada tahap 2 sebelum batas waktu berakhir, yaitu 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Penutup
Jadi, apakah honorer dengan status TMS PPPK tahap 1 bisa mendaftar di tahap 2? Jawabannya “tidak bisa” sesuai dengan peraturan pada MenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024.
Honorer yang terdata di database BKN dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2 jika memenuhi kriteria tertentu.
Peserta yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada seleksi administrasi CPNS atau yang belum pernah melamar, bisa mendaftar di tahap ini.
Bagi honorer yang tidak terdata di database BKN, mereka dapat mendaftar dengan syarat belum pernah melamar CPNS dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun.
Itulah tadi penjelasan mengenai apakah pelamar PPPK yang mendapatkan status TMS PPPK di tahap 1 bisa daftar lagi di PPPK tahap 2.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membanItulah tadi penjelasan mengenai apakah pelamar PPPK yang mendapatkan status TMS PPPK di tahap 1 bisa daftar lagi di PPPK tahap 2.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu menjawab pertanyaan Anda tentang peluang mendaftar kembali setelah status TMS PPPK.tu menjawab pertanyaan Anda tentang peluang mendaftar kembali setelah status TMS PPPK.